Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamin Warga Medan Tak Bayar Saat Berobat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamin Warga Medan Tak Bayar Saat Berobat


SUARAMEDAN.com
- Medan,-Bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I saat menggelar Sosialisasi Perda kelima tahun 2020, Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jl. Karya Gg. Kartini Kel. Karang Berombak Kec Medan Barat, Minggu (13/09/2020).

“Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” jelasnya. 

Pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. 

Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda.

“Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” imbuhnya. 

Dia juga mendorong, Perda No.7 tahun 2016 perlu disempurnakan. Sebab, definisi wajib retribusi kesehatan pada perda ini belum dijabarkan secara jelas.

Seperti pada Bab II Pasal 5 perda ini disebutkan, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

“Perda ini perlu penyempurnaan. Karena belum jelas, retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa. Sebab, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamin Warga Medan Tak Bayar Saat Berobat"

Post a Comment