Fahri Hamzah Tolak Pengelolaan Pulau Oleh Asing - Suara Medan | Info Medan Terkini

Fahri Hamzah Tolak Pengelolaan Pulau Oleh Asing

Fahri Hamzah Tolak Pengelolaan Pulau Oleh Asing
SUARAMEDAN.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar pihak asing hanya diperbolehkan mengelola pulau-pulau terdalam bukan pulau terluar. Hal ini disampaikannya terkait rencana pemerintah yang mengizinkan asing mengelola pulau-pulau di Indonesia. Fahri beralasan karenakan sulitnya mengawasi aktivitas asing di pulau terluar tersebut.

"Ya konsepnya seharusnya yang boleh dikelola asing itu pulau terdalam, supaya pengawasannya mudah karena kalau terluar nanti tiba-tiba dia tidak terkontrol," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).

Maka dari itu, Fahri menegaskan banyak hal yang dikhawatirkan jika asing bebas mengelola pulau terluar. Misalkan, tiba-tiba pihak asing membangun basis militer. Hal ini tentu akan memicu konflik antar negara.

"Ya pulau terluar itu tidak boleh. Justru pulau terluar itu kita harus bangun pangkalan militer, dan basis TNI, dan harus dikontrol, namanya juga garis perbatasan, tidak boleh dilepas itu," tegasnya.

Memberikan ruang bagi asing mengelola pulau terluar dinilai cukup beresiko. "Itu kesempatan orang untuk menumpuk kekuatan. Kita tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah banyak, kita mau usir, mereka sudah punya senjata, nanti kita perang jadinya," tegas Fahri.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tetapi tak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang sebesar 70 persen dari total luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi. Tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," ujar Menteri Sofyan di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Manurutnya, ada aturan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menguasai pulau di Indonesia yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," katanya.


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Fahri Hamzah Tolak Pengelolaan Pulau Oleh Asing"

Post a Comment