AILA Ajukan Uji Materil terhadap Pasal Kekerasan Seksual ke MK - Suara Medan | Info Medan Terkini

AILA Ajukan Uji Materil terhadap Pasal Kekerasan Seksual ke MK


AILA Ajukan Uji Materil terhadap Pasal Kekerasan Seksual ke MKSUARAMEDAN.com - Jakarta. Kamis, 22 September. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) melakukan uji materil terhadap pasal - Pasal KUHP tentang Perzinaan, Perkosaan dan Perbuatan Cabul Sesama Jenis. Langkah tersebut dilakukan AILA karena melihat banyak kerancuan dalam pasal-pasal tersebut.


Kali ini, MK akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait,dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hal tersebut telah didahului dengan melakukan kajian bersama  pakar ketahanan keluarga, psikologi, sosiologi dan hukum,  maka AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia merasakan perlunya sebuah kepastian hukum terkait dengan fenomena sosial yang saat ini marak terjadi di tengah masyarakat.

Fenomena itu adalah perzinaan, perkosaan dan perilaku cabul sesama jenis. Oleh karena itu diperlukan langkah hukum berupa Uji Materiil terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AILA Indonesia bersama Para Pemohon yang terdiri dari para akademisi , didampingi Tim Kuasa Hukum Indonesia Beradab, telah mengajukan uji materiil KUHP Pasal 284, 285 dan 292 sejak tanggal 19 Juni 2016 ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Substansi pasal yang diuji terletak pada terbentuknya norma baru yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Mengenai tuntutan besarnya hukuman, tidak menjadi fokus dalam permohonan uji materiil  pasal-pasal ini.

AILA Indonesia sangat menghargai langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk merevisi KUHP yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun ada masalah fundamental dan memiliki urgensi  tinggi yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)  guna menyelamatkan moralitas bangsa. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Hakim  MK pada sidang tanggal 19 Juli 2016, bahwa langkah Para Pemohon sudah tepat.

Persetujuan MK terhadap permohonan uji materiil  ini menjadi sangat penting karena akan membentuk norma baru terkait dengan konsep perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis.  Selain itu,  Masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak -hak konstitusional serta hak dasar kemanusiaannya.

Sidang uji materi ini diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), dengan harapan menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Salah satu caranya adalah dengan mempidanakan para pelaku hubungan seks di luar nikah, baik berlainan maupun sesama jenis.

 Adapun yang menjadi Tim Pemohon yakni;

(1) Prof. Dr. Euis Sunarti,
(2) Rita H Soebagio SPt, MSi.,
(3) Dr. Dinar Dewi Kania,
(4) Dr.Sabriati Aziz, (5) Nurul Hidayati, SS., MBA.,
(6) Dr. Sitaresmi Soekanto,
(7) Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D,
(8) Dr. Tiar Anwar Bahtiar,
(9) Sri Vira Chandra, SS. MA.,
(10) Akmal Sjafril, ST. MPd.I.,
(11) Qurrata Ayuni, SH. MCDR.,
(12) Dhona Furqon, SH.I. M.H

Tim Kuasa Hukum
1. Feisal Syahmenan, S.H., M.H. (PAHAM Indonesia)
2. Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn. (PBH Dompet Dhuafa)
3. Dan kawan-kawan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "AILA Ajukan Uji Materil terhadap Pasal Kekerasan Seksual ke MK"

Post a Comment