Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan Harus Diseret ke Peradilan Militer - Suara Medan | Info Medan Terkini

Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan Harus Diseret ke Peradilan Militer

SUARAMEDAN.com - Jaringan Advokat Publik Indonesia mengutuk keras tindakan brutal disertai dengan kekerasan dan penganiayaan (Vide Pasal 351 KUHP) terhadap beberapa warga serta dua orang wartawan oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Suwondo Medan, hal mana  dua orang wartawan dimaksud tengah menjalankan Profesinya dalam hal meliput konflik kepemilikan lahan warga Sari Rejo Medan Polonia dan TNI AU Lanud Suwondo Medan, pada hari Senin (15/8/2016)

Menurut informasi, para jurnalis tersebut mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan serta alat kerja mereka berupa kamera foto dan videonya juga sempat dirampas oleh oknum TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Suwondo Medan. Kedua jurnalis tersebut adalah Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Agus (Tribun Medan).

"Atas peristiwa tersebut Jaringan Advokat Publik Indonesia, mengingatkan bahwa Insan Jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (Covenan On Civil And Political Right/ICCPR) serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dimana di dalam UU Pers, ada ketentuan Pidana dalam Pasal 18 mencantumkan “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistik, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”," jelas Ketua Jaringan Advokat Publik Indonesia  Ahmad Irwandi Lubis, SH, dalam siaran persnya, Rabu (17/08/2016)

Bahwa Jaringan Advokat Publik Indonesia juga mencatat beberapa kali tindakan kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi dan berulang,  diantaranya tahun 2012 silam, kekerasan terhadap wartawan juga dilakukan oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Pekan Baru kepada enam wartawan saat tengah meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau.

"Setelah itu hanya dengan permohonan maaf dari para Pelaku maka Persoalan telah dianggap selesai, hal ini menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara Hukum, sesungguhnya hal ini tidaklah tepat, mengingat tindakan-tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan di dalam menjalankan profesinya harus ditindak melalui mekanisme Peradilan Pidana (Integrited Criminal Justice System)," bebernya.

Gejala dan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang kerap terjadi serta berulang ini menunjukkan bahwa belum ada pemahaman yang tepat terhadap kerja-kerja Jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga mengakibatkan tidak adanya efek jera dari para pelaku kekerasan terhadap wartawan maupun insan pers.

"Untuk itu Jaringan Advokat Publik Indonesia meminta agar para pelaku yang berasal dari oknum TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Suwondo Medan yang melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan di Medan tidak hanya meminta maaf, tetapi lebih jauh dari itu, Demi Hukum para pelaku harus di tindak secara tegas dan dihadapkan ke Pengadilan, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, agar tercipta efek jera bagi para pelaku, sehingga ke depannya tidak ada lagi kekerasan atas nama apapun terhadap insan Pers dan Jurnalis," tegasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan Harus Diseret ke Peradilan Militer"

  1. Semoga bisa di tuntut tuntas di beri sangsi bagi aparat yang sembarangan

    ReplyDelete