Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Datuk Iskandar Muda : Akses Permodalan dan Penguatan SDM Bisa Selesaikan Persoalan Kemiskinan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Datuk Iskandar Muda : Akses Permodalan dan Penguatan SDM Bisa Selesaikan Persoalan Kemiskinan




SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  Datuk Iskandar Muda, A.Md mengungkapkan, dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan khusunya di Kota Medan perlu program dan langkah konkrit pemerintah.  Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 12 Tahun Anggaran 2024,  Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Manggaan I, Gg Sepakat, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (15/12/2024).

"Dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan perlu kesungguhan dan langkan konkrit dalam menjalankan program, sehingga penyelesaian permasalahan kemiskinan bisa  tepat sasaran," unkapnya.

Dengan Perda ini, kata Datuk, Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum untuk melaksanakan program-programnya di lapangan. "Perda ini adalah payung hukum bagi Pemko Medan untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan," katanya.

Terkait program penanggulangan kemiskinan, politisi PKS dapil 3 Kota Medan ini mengatakan, pihaknya akan berupaya memperjuangkan program-program yang mengemuka dalam pentas  pilkada tahun ini.

"Jadi ada beberapa program yang mendapat animo besar dari masyarakat seperti program Mekar Plus, program beasiswa dan lapangan pekerjaan. Ke depan kita akan coba perjuangkan agar program ini bisa menjadi program di pemerintah Kota Medan," ungkapnya.

Dijelaskan Datuk, dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan perlu dilakukan penguatan ekonomi, sumberdaya manusia (SDM) dan pemenuhan fasilitas dari pemerintah. "Seperti program Mekar Plus ini akan bergerak dalam penguatan UMKM dengan pemberian modal tanpa bunga, kemudian beasiswa bagi masyarakat miskin juga salah satu penguatan jangka panjang. Dan yang tak kalah pentingnya adalah program pelatihan dimana para pelaku ekonomi selain diberi modal juga diberi pemahaman dalam melakukan produksi dan pemasaran," terangnya seraya mengatakan jika UMKM hidup tentu akan membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi jumlah angka pengangguran.

Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ini, salah satu yang menjadi hak masyarakat itu adalah masyarakat tidak sakit dan agar rakyat tidak bodoh. "Kadi perlu penguatan program kesehatan dan pendidikan juga kedepan supaya dari waktu ke waktu persntase tingkat kemiskinan di Medan bisa menurut drastis," harapnya.




Dalam kesempatan tersebut, Rahmawati salah satu pelaku UMKM di Kota Medan menyambut baik jika program seperti Mekar Plus bisa dilaksanakan. "Saya mengharapkan Mekar Plus bisa menjadi program di Kota Medan, dimana program ini bisa diberikan untuk mendanai UKMKM yang dijalakan anak muda sehingga ke depan peran UMKM bisa mejadi penopang perekonomian di Kota Medan," harapnya.

Pihaknya juga setuju, jika salah satu penyelesaian persoalan kemiskinan adalah memberikan penguatan permodalan bagi UMKM. "Saya kira ini salah satu langkah yang penting, menyelesaikan persoalan kemiskinan dilakukan dengan memperbaiki perekonomian warga salah satunya dengan memberikan suntikan modal tanpa bunga untuk pelaku UMKM," harapnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Datuk Iskandar Muda : Akses Permodalan dan Penguatan SDM Bisa Selesaikan Persoalan Kemiskinan"

Post a Comment