Banyak Masyarakat Belum Memahami, Sosialisasi Perda KTR Harus Maksimal Dilaksanakan
SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat, dikarenakan hingga hari ini kesadaran masyarakat terhadap permasalahan Perda ini terlihat belum maksimal.
Pada dasarnya, Perda ini tidak hanya untuk para perokok saja, melainkan kepada mereka para pelaku pengelola bisnis seperti mall, pengelola pendidikan, fasilitas kesehatan.
"Kita melihat beberapa kasus masih kita temui, masyarakat juga masih ada yang sembarangan merokok di tempat umum, seperti di kendaraan umum dan lainnya. Begitu juga pengelola pusat keramaian yang seharusnya menyediakan tempat bagi para perokok juga masih terlihat belum ada yang mematuhinya," jelas Rudiyanto dalam sosialisasi Perda KTR yang dilaksanakan di Jalan,Ahad (29/11/2020).
Dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.
Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Dari kasus inilah, ia mengharapkan sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat. "Dalam perda ini ada bagian-bagian penting seperti penegakan sanksi kepada para pelanggarnya. Kita mengharapkan Perda ini bisa ditegakkan ketika sosialisasi benar-benar sudah maksimal dilaksanakan," jelasnya.
Tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kata Rudiyanto adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karena diyakini, jika Perda ini dijalan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan hidup bersih dan sehat.
loading...
0 Response to "Banyak Masyarakat Belum Memahami, Sosialisasi Perda KTR Harus Maksimal Dilaksanakan"
Post a Comment