ICMI Minta KPK Periksa Luhut B Panjaitan terkait Proyek Reklamasi - Suara Medan | Info Medan Terkini

ICMI Minta KPK Periksa Luhut B Panjaitan terkait Proyek Reklamasi


Hasil gambar untuk reklamasi luhutSUARAMEDAN.com -Jakarta.- Menteri yang bolak-balik berganti, Luhut Panjaitan kini mengeluarkan kebijakan kontroversinya. Setelah sebelumnya pendahulu beliau Rizal Ramli menolak Reklamasi, kini Luhut malah akan mencabut keputusan penghentian sementara proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta mengandung kontroversi itu. 


Padahal, moratorium yang diterapkan sebelumnya berdasarkan pertimbangan rasional yang matang, namun dicabut begitu saja tanpa alasan konkret.

Sekjen Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI), Ismail Rumadan, menyayangkan dan merasa heran atas tindakan Luhut yang terkesan selalu memaksa untuk mendukung proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kenapa Luhut begitu "ngotot" mendukugn proek raklamasi yang akan di tempati oleh imigran dari negeri China tersebut?.

Ismail meminta KPK untuk memeriksa Luhut yang terkesan arogan tersebut. “KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi di balik pencabutan mortorium tersebut. Padahal moraturium belum sampai setahun,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2017).

Selama ini, kata Ismail, Luhut memang terlihat selalu pro terhadap proyek yang sudah terbukti merusak lingkungan tersebut, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai-sampai, sambung dia, Luhut sempat terlihat gusar saat Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anis Baswedan, hendak menghentikan proyek yang masih simpang siur perizinannya tersebut.

Sampai saat ini, menurut Ismail, Luhut mengeluarkan keputusan tanpa penjelasan rasional kepada masyarakat mengenai pencabutan moratorium pulau reklamasi yang dikeluarkannya. Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LKH, dan Kementerian ATR.

“Moratorium itu dulu dibuat oleh Bapak Rizal Ramli dengan pertimbangan masalah hukum dan masalah lingkungan akibat kegiatan reklamasi. Jadi itu sudah tepat dan berdasar,” tegas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas Nasional.

Masika-ICMI menilai Luhut perlu menjelaskan rasionalisasi kebijakannya atau aparat penegak hukum perlu memeriksa motif di belakang manuver yang dilakukan Luhut tersebut.

sumber : teropongsenayan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "ICMI Minta KPK Periksa Luhut B Panjaitan terkait Proyek Reklamasi"

Post a Comment