Kasus Pencurian Besi Reklame, Dirut Multi Grafindo Diperiksa Polisi
SUARAMEDAN.com - Medan,- Direktur Utama (Dirut) PT Multi Grafindo Mandiri, Irwandi Pily akhirnya diperiksa penyidik Polsek Delitua atas dugaan penampungan barang bekas berupa bongkahan papan reklame milik Pemko Medan hasil curian (penadah) yang diduga dilakukan oleh dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan berinisial RG (38) dan VH (40).
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka RG dan VH.
“Kedua tersangka yang kita amankan itu menyebut, bongkahan besi papan reklame milik Pemko Medan itu mereka jual ke perusahaan PT Multi Grafindo Mandiri. Dalam hal ini Dirutnya langsung kita panggil dan sudah diperiksa,” kata Wira, Minggu (15/1).
Menurut Wira, selain Irwan, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pimpinan langsung dari RG dan VH, termasuk salah satu perusahaan penyedia atau pemilik crane yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkat bongkahan besi tersebut.
“Mereka (tersangka) mengaku mendapat gaji. Sebab, yang menyuruh keduanya diduga dilakukan oleh atasannya langsung. Karena itulah kita akan memeriksa atasannya tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka tidak mungkin melakukan perbuatan itu tanpa ada kerjasama dan yang menyuruhnya. Sebab, dari hasil penjualan bongkahan barang bekas itu seharusnya tersangka mendapat uang senilai Rp800 juta. Namun, bedasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka justru mendapat 10 persen dari total penjualan itu,” sebutnya.
Wira menambahkan, kemungkinan masih banyak keterlibatan orang tertentu dalam kasus ini. Sebab, sejumlah saksi termasuk orang-orang yang disebutkan tersangka belum seluruhnya diperiksa. “Pemeriksaan kan akan berkembang terus, semua yang disebutkan tersangka itu akan diperiksa meskipun statusnya masih sebatas saksi. Tetapi, pasti akan berkembang,” terangnya.
Sebelumnya, dua oknum PNS Pemko Medan berinisial RG (38) dan VH (40) yang diamankan petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan atas dugaan pencurian bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian bongkahan besi bekas papan reklame milik Pemko Medan, sebagaimana disebut pada pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Selain itu, keduanya juga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No.38/2014 tentang Reklame. Untuk sementara, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa dua unit mobil truk Crane dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9151 LE dan BK 9324 LB dan sejumlah bongkahan besi atau rangka reklame dengan taksiran kerugian mencapai Rp800 juta. Sedangkan pada PT Multi Grafindo Mandiri diduga melanggar pasal 340 KUHPidana tentang penadah.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka RG dan VH.
“Kedua tersangka yang kita amankan itu menyebut, bongkahan besi papan reklame milik Pemko Medan itu mereka jual ke perusahaan PT Multi Grafindo Mandiri. Dalam hal ini Dirutnya langsung kita panggil dan sudah diperiksa,” kata Wira, Minggu (15/1).
Menurut Wira, selain Irwan, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa pimpinan langsung dari RG dan VH, termasuk salah satu perusahaan penyedia atau pemilik crane yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkat bongkahan besi tersebut.
“Mereka (tersangka) mengaku mendapat gaji. Sebab, yang menyuruh keduanya diduga dilakukan oleh atasannya langsung. Karena itulah kita akan memeriksa atasannya tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka tidak mungkin melakukan perbuatan itu tanpa ada kerjasama dan yang menyuruhnya. Sebab, dari hasil penjualan bongkahan barang bekas itu seharusnya tersangka mendapat uang senilai Rp800 juta. Namun, bedasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka justru mendapat 10 persen dari total penjualan itu,” sebutnya.
Wira menambahkan, kemungkinan masih banyak keterlibatan orang tertentu dalam kasus ini. Sebab, sejumlah saksi termasuk orang-orang yang disebutkan tersangka belum seluruhnya diperiksa. “Pemeriksaan kan akan berkembang terus, semua yang disebutkan tersangka itu akan diperiksa meskipun statusnya masih sebatas saksi. Tetapi, pasti akan berkembang,” terangnya.
Sebelumnya, dua oknum PNS Pemko Medan berinisial RG (38) dan VH (40) yang diamankan petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan atas dugaan pencurian bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian bongkahan besi bekas papan reklame milik Pemko Medan, sebagaimana disebut pada pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Selain itu, keduanya juga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No.38/2014 tentang Reklame. Untuk sementara, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa dua unit mobil truk Crane dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9151 LE dan BK 9324 LB dan sejumlah bongkahan besi atau rangka reklame dengan taksiran kerugian mencapai Rp800 juta. Sedangkan pada PT Multi Grafindo Mandiri diduga melanggar pasal 340 KUHPidana tentang penadah.
loading...
0 Response to "Kasus Pencurian Besi Reklame, Dirut Multi Grafindo Diperiksa Polisi"
Post a Comment