Rajudin Sagala : Perda MDTA Bisa Tangkal Pengaruh Kenakalan Remaja dan Narkoba - Suara Medan | Info Medan Terkini

Rajudin Sagala : Perda MDTA Bisa Tangkal Pengaruh Kenakalan Remaja dan Narkoba

Rajudin Sagala : Perda MDTA Bisa Tangkal Pengaruh Kenakalan Remaja dan Narkoba
SUARAMEDAN.com - Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dinilai akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan generasi muda Islam di Kota Medan terutama sebagai upaya menghindarkan dari pengaruh kenakalan remaja seperti narkoba.

Hal ini dikemukakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rajudin Sagala S.Pd.I dalam sosialisasi Persa MDTA yang dilaksanakan di Jalan Sejahtera, Helvetia Timur, Kota Medan, Minggu (18/06/2017).

"Ini adalah produk hukum yang kami rasa sangat penting, kedepan dengan Perda MDTA ini diharapkan bisa menghempang kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba," jelas Rajudin.

Dijelaskannya, Perda MDTA ini nantinya mewajibkan anak-anak yang beragama Islam untuk sekolah di Madrasah dimana nantinya ijazah sebagai salah satu syarat bagi siswa Sekolah Dasar (SD) untuk masuk ke jenjang SLTA.

"Pada Bab evaluasi dan sertifikat
Pasal 23 ayat  satu berbunyi Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sebagai salah satu syarat bagi siswa Sekolah Dasar/sederajat untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi (Sekolah Menengah Pertama/sederajat)," jelas Rajudin.

Dalam Perda ini juga tercantum  aturan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua calon siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki Syahadah atau Surat Tanda Tamat Belajar MDTA.

"Bagi calon siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang beragama Islam tetapi belum mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar MDTA dapat diterima dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA yang dilaksanakan secara khusus minimal 2 (dua) tahun oleh sekolah tersebut, atau diikut sertakan pada MDTA terdekat," jelas politisi PKS Dapil III Kota Medan ini.

Dijelaskannya, bagi calon siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama/sederajat, yang beragama Islam yang berasal dari luar daerah tidak mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar MDTA dapat diterima dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengikuti belajar MDTA yang dilaksanakan secara Khusus minimal 1 (satu) tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.

"Sementara itu bagi calon siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama/sederajat, yang beragama Islam yang berasal dari Sekolah Dasar Islam Terpadu dapat diterima dengan ketentuan Sekolah Dasar Islam Terpadu tersebut memuat kurikulum pembelajaran Al-Quran, Hadist, Aqidah, Ahklak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam/Tarikh, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah. Bagi calon siswa/siswi Sekolah Menengah Pertama/sederajat, yang beragama Islam yang berasal dari Sekolah Full Days School dapat diterima dengan ketentuan sekolah tersebut memuat kurikulum pembelajaran Al-Quran, Hadist, Aqidah, Ahklak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam/Tarikh, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah dalam muatan kurikulum pendidikan non formal keagamaan Islam," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Rajudin mengharapkan Perda ini bisa memberikan pengaruh yang besar terutama bagi perkembangan generasi muda di Kota Medan. [rhm]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Rajudin Sagala : Perda MDTA Bisa Tangkal Pengaruh Kenakalan Remaja dan Narkoba"

Post a Comment