Tak Butuh Waktu Lama, Polda Sumut Bongkar Komplotan Pembunuh Pengusaha Air Softgun Kesawan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tak Butuh Waktu Lama, Polda Sumut Bongkar Komplotan Pembunuh Pengusaha Air Softgun Kesawan

SUARAMEDAN.com - Medan,-Tim Gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah berhasil menangkap 6 orang yang diduga merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43), pemilik toko penjualan senjata airsoftgun di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara yang tewas setelah ditembak dua pengendara motor di depan tokonya tersebut.

Tersangka RAWI INDRA als RAWI, (40) warga Jl. Waru Medan yang berperan sebagai salah satu otak pelaku pembunuhan tersebut.

Petugas juga melakukan penangkapan terhadap JO HENDAL als JEN, 41 thn, warga Jl Sukaraja Batubara Sumut yang berperan sebagai joki sepeda motor. Sementara tersangka PUTRA berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Polisi juga menangkap CHANDRA als AYEN, (38) warga medan petisah dan JON MARWAN lubis als ucok (62) warga Sei Deli Medan yang membantu pelaku dalam menyimpan senjata yang dipakai saat beraksi. Terakhir Polisi menangkap Raja yang merupakan dalang utama pembunuhan.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan awal atas kasus tersebut dengan terlebih dahulu menangkap dan memeriksa Muslim (31) dan Wahyudi als culun (32) yang merupakan pelaku penyerangan terhadap anggota dari Kuna yang terjadi pada tahun 2014 atas perintah tersangka Rawi dan Raja.

Saat itu keduanya salah sasaran saat hendak menyerang Kuna namun malah menyerang dan menghajar karyawan Kuna bernama Wiria.

Tim gabungan juga melakukan penyelidikan dari hasil analisa cctv di tempat kejadian perkara pembunuhan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Polisi mulai bergerak menciduk satu persatu para pelaku pembunuhan tersebut. Pada tanggal 22 jan 2017 Sekitar pkl 01.30 wib, petugas mendapati informasi bahwa tersangka Jo Hendal ada di rumahnya di Jl. Karang sari Polonia dan kemudian melakukan penangkapan.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.00 wib menangkap tersangka Rawi Indra di Hotel Chery Jl. Sei Wampu Medan.




Kemudian sekitar pkl 06.00 wib menangkap tersangka Ayen di Jl Rotan yang berperan menerima titipan senjata api dari tersangka Rawi. Selanjutnya sekitar pkl 08.00 wib kembali personil menangkap tersangka Jon Marwan Lubis als Ucok dan menemukan 3 pucuk senjata api dari tersangka, yang di simpan di kandang ayam.


Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr Rycko Amelza Dahniel M.Si saat melakukan rilis kasus pembunuhan tersebut, mengungkapkan saat berada didalam perjalanan, tersangka Rawi melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan menembak tersangka yang telah membahayakan nyawa petugas.”ujar Irjen Rycko.

Lalu sekitar pukul 08.30 wib, petugas kembali menangkap tersangka lainnya Putra di Jl TB Simatupang Pinang Baris Medan Sunggal.

“Kembali sewaktu petugas hendak melakukan penangkapan, tersangka Putra menyerang petugas dengan sebilah pedang namun tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas kembali melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka karena hendak melukai petugas.” terang Irjen Rycko menyampaikan.

Polda Sumut mengadakan rilis pembunuhan tersebut kepada awak media pada hari Minggu pukul 13.00 Wib yang bertempat didepan ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara Medan. Rilis tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara, didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Karumkit Bhayangkara Medan, Kabidhumas Polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 3 pucuk senpi jenis revolver, handphone dan buku tabungan an Rawi, uang sebesar 600 ribu rupiah, 2 bilah senjata tajam, sepatu, celana, baju yg digunakan serta uang dan barang hasil kejahatan.” kata Kapolda Sumut memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, Ir S Siwaji Raja ST karena menjadi dalang utama pelaku pembunuhan tersebut yang telah menyuruh dan memerintahkan Rawi dan pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Kuna. Tersangka telah ditangkap oleh personel gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrim Polda Sumut dan Polrestabes Medan dibantu oleh Personil Ditreskrimum Polda Jambi di Provinsi Jambi, Minggu (22/1/2017) siang ini.

“Tersangka Raja ini berperan sebagai pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi untuk menghabisi Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.” kata Kapolda Sumut.
“Sehingga jumlah pelaku pembunuhan atas korban Kuna seluruhnya berjumlah 6 orang. Ditambah 2 orang pelaku penyerangan terhadap karyawan korban pada 2014 silam atas suruhan dari tersangka Rawi dan tersangka Raja” tutur Irjen Rycko.

Kapoldasu juga menuturkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi juga akan mendalami motif tersangka Raja yang memesan para pembunuh bayaran untuk menghabisi ahli reparasi senjata itu. Kini kediaman seluruh tersangka telah dipasangi garis polisi.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tak Butuh Waktu Lama, Polda Sumut Bongkar Komplotan Pembunuh Pengusaha Air Softgun Kesawan"

Post a Comment