Portal Parkir J City Meresahkan Warga yang Melintas - Suara Medan | Info Medan Terkini

Portal Parkir J City Meresahkan Warga yang Melintas


SUARAMEDAN.com - Parkir di Johor City (J-City) di jalan Karya Wisata Medan Johor, Medan  kembali dikeluhkan warga. Manajemen J City dinilai tidak lagi mengindahkan ajuran DPRD Medan agar warga yang melintas di kawasan tersebut dibawah 10 menit tidak dikutif uang.

Kondisi ini disampaikan Al warga Kecamatan Medan Johor yang meminta namanya tidak disebutkan. Dimana pada tanggal 11 Juli 2016, ia hendak melintas dari kawasan karya Wisata menuju Jalan Luku karena ada keperluan keluarga.

Saat itu, kondisi pintu masuk ke J City tidak terlalu padat, seperti biasanya ia mengambil struk parkir di portal scurity pintu masuk Komplek J City sekira pukul 10.11 wib  dan keluar persis di jalan luku sekira pukul 10:16 wib.

"Setahu saya kalau dibawah 10 menit itu tidak dipungut, kecuali lebih dari 10 menit, tapi ini dikutif juga," jelasnya kepada wartawan minggu (17/07/2016)

Heran dengan kebijakan ini, ia mempertanyakan kepada petugas portal soal batas waktu tempuh melintas di kawasan tersebut. Padahal seingatnya batas waktu melintas 10 menit kenapa baru lima menit dikenakan cas.

"Ketika ditanya petugas mengatakan waktu melintas tidak boleh dari empat menit," ucapnya menirukan petugas jaga portal di J City Jalan Luku.

Ia mengaku heran dan jika waktu tempuh hanya empat menit terkesan mengada-ngada. "Mana bisa empat menit lewat dari J City, bisa juga ngebut tapi celaka....," terangnya.

Pria yang juga bekerja sebagai wiraswasata ini mengungkapan, terkait persoalan portal J City ini dirinya pernah mengikuti perkembangan dimana pengelola membebeaskan untuk warga melintas di pagi hari khususnya jam mengantak anak sekolah dan tidak dikutif bayaran, kemudian batas waktunya juga 10 menit, lewat dari 10 menit baru bayar. "Saya heran saja, padahal itu kan kesepakatan di DPRD," ucapnya.

Sementara itu dari penelusuran wartawan polemik portal J City pernah mengemuka kepublik dikarenakan kawasan tersebut merupakan area fasilitas umum (fasum) dan tidak diperolehkan dilakukan pengutipan parkir portal.

Komisi C pernah menjadi memediasi persoalan ini antara masyarakat yang keberatan dengan pengembang. Pada waktu itu dicapai kesepakatan pengelola parkir J City diperbolehkan memasang portal tetapi hanya sebatas portai security (keamanan).



Kemudian soal ketentuan tarif, Komisi C pada saat itu meminta pengelola parkir untuk membebaskan portal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. Setelah itu portal kembali diaktifkan dengan ketentuan selama 10 menit peratama bagai berabgai jenis kendaraan yang melintas di gratiskan , 10 menit ke atas baru digunakan tarif parkir Rp1000 unuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis yang dikonfirmasi wartawan mengaku dirinya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Nanti saya lihat dulu apa yang menjadi rekomendasi saat itu, ya adinda," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ditanya soal ketentuan penarifan diatas 10 menit Godfried enggan berkomentar lebih jauh. "Seingat saya diatar 10 atau 15 menit, tapi untuk jelasnya nanti saya lihat dulu di Komisi C ya," terangnya.

Godfried mengakui pada saat itu Komisi C DPRD Medan merekomendasikan pengalihan fungsi portal di komplek perumahan dan pertokoan J City (JC) dirubah menjadi portal security dengan petugas pengutipan retribusi parkir.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Portal Parkir J City Meresahkan Warga yang Melintas"

Post a Comment