Fahri Tuntut 501 Milyar dan Minta Sohibul Iman Mundur - Suara Medan | Info Medan Terkini

Fahri Tuntut 501 Milyar dan Minta Sohibul Iman Mundur

Fahri Tuntut 501 Milyar dan Minta Sohibul Iman Mundur
SUARAMEDAN.com -Setelah gagal menempuh proses mediasi pada hari ini, Senin 9 Mei 2016, kasus pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri tersebut, digelar di ruang sidang Lima PN Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna. Majelis Hakim mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh penggugat.

Fahri dan kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, serta timnya, hadir dalam persidangan. Sedangkan dari pihak tergugat, tampak kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, dan kawan-kawannya.

Dalam pokok perkara, Fahri meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

"Menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan, atau keputusan tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap penggugat," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, saat membacakan gugatan kliennya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Fahri juga meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat II nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Mei 2016.

"Menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat III nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 01 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera," ujar Mujahid.

Menurut Fahri, Majelis Hakim harus menyatakan tidak sah dan, atau batal demi hukum dan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat III nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antarwaktu pimpinan DPR dari PKS.

"Memerintahkan tergugat II untuk mencabut putusan nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016," ungkapnya.

Fahri berharap, hakim memerintahkan PKS merehabilitasi nama baiknya yang dia anggap tercemar karena pemecatan. Kemudian, meminta pengadilan memutus PKS harus membayar ganti rugi dengan total Rp501 miliar.

Sementara itu, Mujahid menyebutkan, sejumlah uang yang digugat Fahri kepada PKS, nantinya jika dikabulkan akan diserahkan pada partai itu.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan dari Fahri tersebut, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyampaikan, akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 16 Mei 2016 pekan depan.

Selanjutnya, tuntut Sohibul mundur...


(viva)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Fahri Tuntut 501 Milyar dan Minta Sohibul Iman Mundur"