H.Doli Indra Rangkuti : Perda No. 10 Tahun 2021 Jadi Pedoman Moral Kehidupan Bermasyarakat - Suara Medan | Info Medan Terkini

H.Doli Indra Rangkuti : Perda No. 10 Tahun 2021 Jadi Pedoman Moral Kehidupan Bermasyarakat




SUARAMEDAN.com - Medan,-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Doli Indra Rangkuti, menggelar kegiatan  Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021. Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di sejumlah titik, yakni di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur; Jalan Kemenangan/Jalan Tangkul II, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung; serta Jalan Kawat 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (11/4/2026)

Dalam pemaparannya, Doli menjelaskan bahwa Perda ini memiliki dasar kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, yakni berlandaskan nilai ketakwaan, keimanan, serta menjunjung tinggi norma budaya, moral, keadilan, dan kepastian hukum. “Artinya, aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga pedoman moral dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pasal 3 menegaskan Perda ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 4 menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban sebagai tanggung jawab bersama.

Doli juga menyoroti Pasal 5 yang menyatakan bahwa setiap warga memiliki hak untuk merasakan ketentraman dan ketertiban tanpa gangguan. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yaitu setiap orang wajib menciptakan, menjaga, dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.

“Ini poin penting, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Tidak bisa hanya menuntut kenyamanan tanpa ikut menjaga ketertiban,” tegasnya.

Dalam Pasal 7, Perda ini mengatur secara rinci ruang lingkup ketertiban umum yang meliputi berbagai sektor penting, seperti tertib jalan dan lalu lintas, fasilitas umum, sungai dan lingkungan, bangunan, usaha dan pariwisata, kesehatan, hingga kependudukan dan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ketertiban tidak hanya soal keamanan, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 8 terkait tertib jalan dan lalu lintas. Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi tata cara penggunaan jalan, seperti menyeberang di tempat yang telah ditentukan, menggunakan halte resmi, serta memastikan keselamatan dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum.

Menurut Doli, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi indikator utama dalam menciptakan wajah kota yang tertib. “Kalau lalu lintas saja sudah tertib, itu mencerminkan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap aturan,” katanya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami isi Perda dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, Kota Medan dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.

“Ketertiban bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Kota Medan,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "H.Doli Indra Rangkuti : Perda No. 10 Tahun 2021 Jadi Pedoman Moral Kehidupan Bermasyarakat"

Post a Comment