SuaraMedan, -Medan,-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai respons atas desakan Wakil Ketua DPRD Sumut, H. Salman Alfarisi, yang sebelumnya meminta agar syarat administratif tersebut dihapus.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Kamis (30/4/2026) dan diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Kini, wajib pajak yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama tetap dapat membayar pajak tahunan dengan syarat menunjukkan KTP pemilik saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi secara terbuka meminta pemerintah menghapus syarat KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, pembayaran pajak seharusnya tidak dikaitkan dengan status kepemilikan kendaraan.
“Tidak ada relevansinya pembayaran pajak harus bergantung pada KTP pemilik lama. Pajak itu kewajiban atas objek kendaraan, bukan semata identitas pemilik sebelumnya,” tegas Salman beberapa waktu lalu.
Ia menilai, syarat tersebut selama ini menjadi hambatan administratif yang membuat masyarakat enggan membayar pajak, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Dengan terbitnya kebijakan baru ini, Salman menyambut positif langkah Pemprov Sumut dan berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB meningkat signifikan.
“Kalau dipermudah, masyarakat akan lebih patuh. Jangan sampai niat membayar pajak terhambat karena urusan administrasi yang tidak substantif,” katanya.

0 Response to "Desakan Wakil Ketua DPRD Direspons, Pemprov Sumut Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama"
Post a Comment