Rumah Potong Ayam di Medan Deli Tak Miliki Izin, Datuk Iskandar Muda Kecewa Aparat Pemerintah Lakukan Pembiaran
SUARAMEDAN.com - Medan,-DPRD Kota Medan melalui Komisi IV menyoroti keberadaan rumah potong ayam di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang diduga beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (23/06/2025), Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat pemerintahan setempat.
Datuk Iskandar Muda menyebut bahwa kelurahan dan kecamatan setempat telah abai terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa banyak usaha di wilayah tersebut berdiri tanpa mengantongi izin resmi, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, persetujuan tetangga, dan pengelolaan limbah.
“Ini pembiaran. Warga sudah jelas-jelas dirugikan, kenapa masih dibiarkan beroperasi? Ngapain ada lurah, ada camat, kalau tidak bisa hentikan operasional yang melanggar aturan,” tegas Datuk.
Ia mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera menutup aktivitas rumah potong ayam tersebut sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Ia menilai tindakan tegas sangat diperlukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan warga.
Dalam RDP tersebut, seorang warga bernama Iqbal yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sangat terganggu oleh keberadaan rumah potong ayam itu. Ia menyebut aktivitas usaha tersebut menimbulkan kebisingan, bau menyengat, dan limbah yang mencemari lingkungan.
“Kami warga di sini sudah tidak nyaman. Setiap hari terganggu oleh suara dan bau dari rumah potong itu. Limbahnya juga mencemari lingkungan kami,” ungkap Iqbal.
Sementara itu, Hasbi selaku penanggung jawab rumah potong ayam tersebut mengakui bahwa pihaknya memang belum memiliki izin apapun, termasuk PBG dan izin lingkungan.
“Kami akui memang belum mengurus izin. Tapi kami siap untuk melengkapinya,” ujar Hasbi di hadapan anggota dewan.
Komisi IV DPRD Medan, menindaklanjuti temuan ini meminta pihak Pemko Medan untuk menutup sementara tempat tersebut, khususnya dinas terkait, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban terhadap usaha-usaha ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan.
loading...

0 Response to "Rumah Potong Ayam di Medan Deli Tak Miliki Izin, Datuk Iskandar Muda Kecewa Aparat Pemerintah Lakukan Pembiaran"
Post a Comment