Videotron di Medan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, YPI: Apresiasi Medan Menuju Kota Sehat
Iklan seruan tersebut sebagai bagian dari edukasi tentang KTR dan ajakan untuk mematuhi Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) yang selama ini konsern dalam program Tobacco Control (TC) memberikan apresiasinya kepada Walikota Medan yang memiliki komitmen mengedepankan kesehatan masyarakat khususnya anak anak.
Koordinator Program TC YPI, Elisabet SH berharap edukasi ini mengingatkan kembali semua elemen masyarakat Kota Medan untuk patuh dan menerapkan 7 kawasan tanpa rokok. Telah banyak data yang membuktikan korelasi bahaya buruk asap rokok bagi kesehatan dan menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Karenanya disiplin ubtuk mematuhi Perda KTR harus terus dilakukan. Karenanya ILM ini semakin menambah catatan kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan, semoga dapat diikuti dengan langkah penegakan lainnya, sehingga Pemko Medan bisa meraih predikat Kabupaten Kota Sehat.
Elisabet mengakui, sebelumnya pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Infokom Kota Medan menyatakan kesediaannya untuk ikut berkontribusi dalam melakukan sosialisasi perda KTR di Kota Medan. Mereka melalui fasilitas yang dimiliki Pemko Medan akhirnya memberikan space ILM tentang kawasan tanpa rokok, di semua titik persimpangan Kota Medan.
"Ini menunjukan Kota Medan memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan tumbuh kembang anak anak Indonesia. Kita sangat mengapresiasi," tambah Elisabet.
Iklan layanan masyarakat tentang 7 kawasan tanpa rokok ini sudah diterbitkan Pemko Medan sudah terlihat sejak hari Jumat (24/2/23) hingga hari ini. Seperti di persimpangan Jalan SM Raja - Tritura, Iskandar Muda - Gajah Mada, Jalan Juanda -Katamso, Waspada dan masih banyak lagi.
loading...
0 Response to "Videotron di Medan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, YPI: Apresiasi Medan Menuju Kota Sehat"
Post a Comment