Dr.Rudiawan Sitorus : Pencegahan dan Pengobatan Amanah yang Tetuang dalam Perda SKKM
SUARAMEDAN.com - Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) sagat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Medan, dimana Perda ini memiliki fungsi penting yakni pencegahan dan pengobatan.
"Sehebat apapun negara itu, kalau masyarakatnya tidak sehat, maka negara itu tidak ada apa apanya,"jelas Dr.Rudiawan Sitorus dalam acara sosialisasi Produk hukum daerah ke 11 tahun 2022, Peraturan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Sei Bekala No 2 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sabtu-Ahad (26-27/11/2022)
"Ada amanah dalam Perda ini yang pertama pencegahan, dimana pencegahan penyakit ini merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah, seperti soal sampah dan sanitasi atau drainase. Yang mana jika persoalan ini tidak terselenggara lingkungan masyarakat jelas sangat terganggu," jelasnya.
Amanah selajutnya yakni Pengobatan. Dalam permalasahan ini, Pemko Medan sampai saat ini terus melakukan maksimalisasi penganggaran untuk biaya pemeliharaan kesehatan. "Kami di DPRD terus memperjuangkan agar tunggakan warga bisa diputihkan, dimana persoalan sekarang di lapangan bukan masyarakat tidak punya BPJS, tetapi warga banyak nunggak," jelasnya.
Dijelaskanya, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan juga diatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.”Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparya.
Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. “Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah,” kata Rudiawan.
Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
loading...
0 Response to "Dr.Rudiawan Sitorus : Pencegahan dan Pengobatan Amanah yang Tetuang dalam Perda SKKM"
Post a Comment