Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Maksimal Sampai ke Masyarakat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Maksimal Sampai ke Masyarakat

SUARAMEDAN.com - Medan,- Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengingatkan Pemko Medan untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan Pemko Medan dan DPRD benar-benar dipahami warga. Salah satunya terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1/2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan.

Rajudin menilai, Perda ini wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat. "Kami menekankan ini kepada Pemko Medan dan seluruh jajarannya, agar pesan-pesan penting dalam Perda ini benar-benar dipahami warga," jelas Rajudin saat menyampaikan materi Sosialisasi  No 1/2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Sekata, Gg Melati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (20/01/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, saat ini potensi pergaulan bebas dan peredaran narkotika di Kota Medan sangat memprihatinkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bahu-membahu menghempang tradisi buruk tersebut karena menjadi salah satu instrumen pendukung penularan penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di masyarakat.

“Ini adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk menghempang pengaruh negatif jika tidak ingin generasi penerus kita hancur," ucapnya.

Rajudin sangat mengharapkan Perda ini bisa maksimal dijalankan di masyarakat. ”Yang menjadi harapan kita, Perda ini benar-benar bisa maksimal di masyarakat. Karena keberadaan perda ini sangat penting di tengah gempuran budaya barat yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” harapnya.

Perda No 1/ 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sendiri terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Masih BAB VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Sedangkan BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Maksimal Sampai ke Masyarakat"

Post a Comment