Masuki Ruang Sidang, Jonru Teriakkan Takbir
Jonru masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung sekitar pukul 14.03 WIB, Jumat (2/3/2018). Jonru meneriakkan takbir saat berjalan ke arah kursi di depan majelis hakim.
Sidang Jonru dijaga ketat kepolisian. Pengamanan dilakukan dari pintu gerbang.Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berjaga di depan gerbang masuk. Semua orang yang masuk ke area PN Jaktim ditanyai kepentingan dan diperiksa barang bawaannya. Para pengunjung juga harus melewati alat pendeteksi logam sebelum masuk ke ruang sidang utama.
Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro berharap kliennya bebas. "Insyaallah kami berharap klien kami bebas," ujarnya seperti dikutip detikcom.Jonru sendiri dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau golongan.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
loading...
0 Response to "Masuki Ruang Sidang, Jonru Teriakkan Takbir"
Post a Comment