Satpol PP Kembali Bongkar 5 Papan Reklame Bermasalah, Ini Lokasinya
SUARAMEDAN.com -Penertiban terhadap papan reklame bermasalah kembali berlanjut, Rabu (6/9) malam. Sekitar 40 petugas Satpol PP Kota Medan membongkar sebanyak 5 unit papan reklame bermasalah dari 4 lokasi di Kota Medan. Pembongkaran ini dilakukan karena kelima papan reklame didirikan tanpa izin.
Kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang maupun besar. Sebanyak 2 unit beloksi di Jalan Gaharu simpang Jalan Prof HM Yamin. Kemudian di Jalan Merak Jingga simpang Jalan Prof HM Yamin 1 unit, Jalan Multatuli simpang Jalan Letjen Suprapto (1 unit) dan Jalan Diponegoro (1 unit).
Pembongkaran dimulai mendekati tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hal itu dilakukan agar proses pembongkaran berjalan lancar, sebab volume kenderaan bermotor yang melintasi keempat lokasi sudah jauh berkurang. Ditambah lagi papan reklame yang menjadi target pembongkaran sebanyak 5 unit.
“Jika tidak dilakukan menjelang tengah malam, kita khawatir pembongkaran yang dilakukan akan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. Di samping itu kita juga khawatir material bongkaran papan reklame bisa mengenai masyarakat pengguna jalan yang melintas,’ kata Kasatpol PP, M Sofyan.
Ditegaskan Sofyan, pembongkaran yang dilakukan ini telah melalui proses. Artinya, mereka tidak main asal bongkar. Meski terbukti didirikan tanpa izin, pemilik kelima papan reklame bermasalah itu sebelumnya telah disurati. Dalam surat yang dilayang tersebut, para pemiliknya diminta untuk membongkar sendiri.
Ternyata papar Sofyan, itikad baik yang mereka lakukan itu tidak direspon kelima pemilik papan reklame. “Lantaran pemilik tidak kunjung melakukan pembongkaran, makanya kita malam ini datang melakukan pembongkaran. Kita harapkan tindakan tegas ini bisa membuat efek jera sehingga pemilik papan reklame bermasalah lainnya segera membongkar sendiri,” ungkapnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, arus listrik yang masih mengaliri papan reklame lebih dahulu diputus bekerjasama dengan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Bersamaan itu petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu aparat kepolisian mnutup sementara lokasi selama pembongkaran berlangsung.
Dengan menggunakan peralatan mesin las dan mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, satu persatu papan reklame bermasalah pun dibongkar hingga lewat dinihari. Setelah roboh, kelima papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian dan selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk disimpan bersama material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama ini.
“Sejak penertiban papan reklame bermasalah ini dilakukan, kita sampai saat ini telah berhasil membongkar sebanyak 164 unit papan reklame baik berukuran kecil sedang maupun besar yang ada di Kota Medan. Penertiban papan reklame bermasalah ini akan terus kita lakukan sehingga kota yang kita cintai ini bersih dari papan reklame bermasalah!” tegas Sofyan.
loading...
mari coba keberuntungannya bersama kami di updatebetting
ReplyDeleteditunggu apalagi,ayo buruan daftar