H.Rajudin Sagala : Perda No 5 Tahun 2015 Komitmen Bersama Dalam Mensejahterakan Masyarakat - Suara Medan | Info Medan Terkini

H.Rajudin Sagala : Perda No 5 Tahun 2015 Komitmen Bersama Dalam Mensejahterakan Masyarakat


SUARAMEDAN.com - Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I sangat berharap keseajahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun lebih baik. Meski ditengah kondisi yang tidak menentu saat ini, kesejahteraan masyarakat di Kota Medan diharapkan terus membaik sehingga kedepan pencapaian pembangunan Kota Medan bisa diraih.

Harapan ini disampaikan, H.Rajudin Sagala saat menyampaikan materi Sosialiasai Produk Hukum Daerah III, Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan. KL. Yos Sudarso LK. 13 Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, Jalan Kertas No. 90 Kel. Sei Putih Barat Medan Petisah, Jalan Kalpataru Kel. Helvetia Timur Medan Helvetia, Sabtu-Ahad (18-19/03/2023).

"Salah satu tujuan dibentuknya Perda ini pada 2015 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk masyarakat," jelasnya.

Disampaikan H.Rajudin, sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan terus mengupayakan lahirnya program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, seperti lahirnya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), Bantuan Sosial bagi masyarakat dan peningkatan UMKM. "Kita (PKS) di DPRD terus memberikan penguatan kepada Pemko Medan agar-programn-program yang erat kaitannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat segera bisa diwujudkan," terangnya.

Dijelaskan Rajudin, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota,” terangnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to " H.Rajudin Sagala : Perda No 5 Tahun 2015 Komitmen Bersama Dalam Mensejahterakan Masyarakat"

Post a Comment