Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis Harus Mampu Menjawab Keresahan Warga - Suara Medan | Info Medan Terkini

Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis Harus Mampu Menjawab Keresahan Warga

SUARAMEDAN.com -Medan,-Perlindungan dalam mengkonsumsi produk halal dan higienis merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Perlindungan ini bukan hanya berkaitan dengan aspek keamanan saja, tapi juga ketersediaan produk halal. Di level Kota, seperti Kota Medan yang merupakan kota besar di Indonesia keberadaan regulasi itu sangat penting bagi produsen makanan, obat, kosmetik, produk kimia, produk yang diolah secara genetis, serta importir produk ini.

Pentingnya produk hukum ini menggugah Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Salman Alfarisi Lc.MA agar Pemko Medan menjadikan Perda ini sebagai produk hukum yang terpenting di Kota Medan.

"Kita sangat mengharapkan Produk Hukum ini bisa maksimal dijalankan Pemko Medan dan diterapkan di Masyarakat sehingga efeknya bisa dirasakan," jelas Salman saat menggelar sosialisasi Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Jalan Karya Wisata Komp.Johor Indah Permai 1, Medan, Minggu (14/07/2019).

Dikatakan Salman, Pemko Medan tentu saja memiliki kepentingan untuk menjaga masyarakatnya agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi. Terlebih lagi menghadapi era pasar bebas yang kini tengah berlangsung, di mana produk-produk dengan mudahnya akan keluar masuk dari Indonesia.

"Selain mengontrol produk dari luar, Perda ini juga  memiliki jangkauan yang maksimal dalam menata produk lokal agar sesuai dengan ketentuan sehingga aman di konsumsi," jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini saja masyarakat diresahkan dengan informasi soal produk panganan asli Kota Medan yang masih bermasalah dengan sertifikasi dan label halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Menyikapi persoalan ini, harusnya Pemko Medan bisa memberikan terobosan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan produk hukum yang ada. Kita melihat persoalan ini terus berlarut sehingga terjadi persoalan di tengah masyarakat," jelasnya.

Salman menerangkan, pada prinsipnya Perda dibuat untuk memproteksi segenap masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusus bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya.

Dikatakannya, Belakangan ini produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya di­pro­duksi dalam negeri saja. Namun langsung diimpor dari negara lain yang akhirnya diko­n­sum­si oleh masyarakat Indonesia.oleh karena itu,  dalam rangka menja­wab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan pro­duk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizi­nya

“Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat tidak ramah dengan tubuh,” tuturnya.

Dikatakannya mengonsumsi makanan halal dan baik bukanlah kebutuhan kaum muslimin saja melainkan kebutuhan seluruh umat manusia. Halal di sini, lanjutnya, berarti bahan atau jenis makanannya, sedangkan thayyib atau baik berarti kebersihan dan kesehatannya yang dalam bahasa Ranperda ini disebut dengan higienis.

Sebagaimana diketahui, produk halal adalah produk yang dapat dikonsumsi, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk yang diolah secara genetis, atau produk lainnya yang dapat digunakan oleh manusia sesuai dengan prinsip Islam (produk halal). Hal penting dari produk halal adalah bahan baku dan proses pembuatan produk tersebut. Bahan baku yang berasal dari hewan tertentu dianggap haram (lawan dari halal) termasuk bangkai, darah, dan babi.

Tumbuhan juga dapat dianggap haram,jika tanaman tersebut menyebabkan ketergantungan (mabuk) dan/atau berbahaya bagi kesehatan manusia bila dikonsumsi. Menteri Agama akan menetapkan lebih lanjut tipe tanaman dan binatang yang tidak halal. Proses pembuatan yang halal mensyaratkan bahwa lokasi, sarana, peralatan, pemrosesan, penyimpanan, kemasan, penyebaran, dan penjualan produk halal harus terpisah dari produk tidak halal. Selain itu, fasilitas pembuatan produk halal harus dijaga agar bersih dan higienis, bebas dari kenajisan, dan bebas dari bahan non-halal.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis Harus Mampu Menjawab Keresahan Warga"

Post a Comment