Sebenarnya Mengalir Kemana Uang Hasil Sertifikat MSDC ? - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sebenarnya Mengalir Kemana Uang Hasil Sertifikat MSDC ?

SUARAMEDAN.com - Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumatera Utara (Sumut) Elfenda Ananda mepertanyakan dalih pengemudi yang akan mengurus Surat Izin Pengemudi (SIM) dengan dibuktikan harus punya sertifikat dari biro jasa Medan Safety Driving Center (MSDC) sebagai ujung tombak pihak Satlantas Polres Medan, dengan harga yang cukup sigifikan, yakni mencapai Rp 450 ribu per SIM.
  
"Kita tidak tahu kemana uang dari legal sertifikat tersebut, apakah masuk penerimaan bukan pajak atau lainya, sebab kalau mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, komponen tersebut tidak ada didalamya,"ujarnya kepada wartawan di Medan.
  
Bila mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap-RI) Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, lanjut mantan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (Fitra) Sumut ini, MSDC pihak telah memonopoli legalitas pengurusan serivikat kepada pomohon SIM baru.
  
Sebab dalam Pasal 27 Perkap RI No 9 tahun 2012 tesebut menyebutkan ayat (1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi: a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan b.Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan : a.Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau b.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
  
"Yang perlu dijelaskan, adalah proses keluarnya perizinan terhadap lembaga tersebut, dan kenapa hanya MSDC yang diperbolehkan mengelola sertikat pengemudi tersebut. Apa dasar/aturan yang berlaku untuk pemberian izin kepada lembaga tersebut.Termasuk setoran pendapatannya, apakah masuk kas negara pajak atau bukan pajak,"tandasnya.
  
Menurut Elfenda, keberadaan MSDC selaku pihak yang mengeluarkan serivikat tersebut terkesan monopoli, sebab dalam Perkap Nomor 9 tahun 2012 tersebut hanya menyebutkan pemohon SIM baru melapirkan Sertifikat lululs pendidikan dan pelatihan mengemudi, tidak ada mengarah kepada salahsatu lembaga.
  
Sebelumnya Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai keberadaan MSDC di Jalan Bilal Medan, patut ditinjau ulang. Ini menyusul mahalnya biaya pengurusan Surat SIM dan monopoli yang dilakukan MSDC.
  
Usulan ini mencuat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan dengan jajaran Satlantas Polresta Medan, di ruang rapat Komisi A lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/8).
  
Ketua Komisi A  Robby Barus, mengatakan, harga pengurusan sertifikat di MSDC yang mencapai Rp400 ribu-Rp450 ribu, terlalu mahal. "Dan itu seakan-akan dimonopoli mereka. Karena mereka cuma satu di Medan," sebutnya.
  
Anggota Komisi A lainnya, Andi Lumban Gaol menganggap dengan adanya pengurusan sertifikat seperti itu, masyarakat seperti dibodohi. "Sertifikat MSDC perlu ditinjau ulang dan evaluasi. "Kita juga pertanyakan kemana biaya sertifikat tersebut mengalir," tuturnya.
  
Kasat Lantas Kompol T Maulana Rizal membeberkan kalau keberadaan MSDC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol), Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) dan Mentri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Dirinya tidak mau mengomentari soal biaya sertifikat dari MSDC tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sebenarnya Mengalir Kemana Uang Hasil Sertifikat MSDC ?"

Post a Comment