KPK Dukung KPU Tetapkan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Sumber foto: bogor.net |
Agus Rahardjo berharap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 nanti mampu menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan aturan ini. Hal itu demi menciptakan proses pemilihan yang bersih dan berintegritas.
“Saya gembira dan sangat mendukung. Harapan saya semua partai juga mendukung hal baik tersebut,” ujar Agus sebagaimana dilansir tribunnews.com
Pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif juga pernah menegaskan agar seluruh pihak bersikap tegas dan mempertahankan larangan ini. Menurutnya, mantan narapidana korupsi, kata Laode, tak boleh diberikan kesempatan menjabat di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Kalau saya berpikir seperti ini, kalau kita ingin melamar suatu pekerjaan pun selalu kan ada background check itu penting. Sekarang, mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur, seharusnya syaratnya jauh lebih berat,” kata Laode.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6/2018).
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
loading...
0 Response to "KPK Dukung KPU Tetapkan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg"
Post a Comment