Hasyim Minta Pemko Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi C - Suara Medan | Info Medan Terkini

Hasyim Minta Pemko Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi C

SUARAMEDAN.com -Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Medan Hasyim meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C terkait relokasi Pasar Timah.Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat menerima pengaduan dari kuasa hukum pedagang Pasar Timah  M Asril  Siregar SH di ruang kerjanya, Selasa (31/7/2018).

“Kemarin Komisi C gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu. Ada apa ini? Saya juga tidak diundang, saya juga anggota Komisi C, apa ada kepentingan lain?” heran Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah menurut Hasyim sangat penting. Karena, sebagai lembaga politik, Komisi C DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak.

“Seharusnya Komisi C juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya baru tentukan sikap dan yang terpenting harus tinjau ke lapangan. Seperti apa lokasi relokasinya. Baru tentukan sikap,”ucap Hasyim.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan  upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena Proses Kasasi di MA masih berjalan.

“Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
“Begitu juga IMBnya yang tidak ada, Amdal belum ada dan Amdal Lalin juga belum ada. Itu cacat hukum. Yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMBnya, jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,”lanjut Hasyim.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi C DPRD Medan. “Kenapa ada RDP yang digelar 2 kali dalam seminggu tak sekalipun pedagang dipanggil. Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari satu sisi,”kesal Asril.

Asril menilai, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra Ds telah mencederai kehormatan lembaga legislatif tersebut. “Hendra Ds sebagai Ketua Komisi C lebih mendengar pengusaha ketimbang pedagang. Dia tidak pernah mendengar kami dan juga tak pernah meninjau ke lokasi,”kata Asril.

Lebih lanjut, sebagai warga negara pihaknya sangat menghormati DPRD Kota Medan. Namun, dirinya sangat menyesalkan saat RDP yang digelar Komisi C tidak ada sekalipun memanggil pedagang.

“Kami sangat hormati DPRD, tap kenapa mereka tidak mau panggil pedagang. Gini ya, kalau ada anggota DPRD yang mau berpihak silahkan, tapi kasih kami kesempatan untuk berbicara,”lanjutnya.

Dirinya juga menyesalkan pernyataan Developer Pasar Timah Sumandi Wijaya yang menyebutkan  sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pedagang dan juga menilai upaya pedagang menggugat ke MA sebagai bentuk tameng dari pedagang agar upaya relokasi tidak dilakukan.

“Sebagai warga negara, saat ini kami sedang mencari keadilan. Kami sedang tempuh proses hukum. Apalagi tanggal 6 Juli kemarin saya mendapatkan surat dari PTUN bahwa berkas Kasasi kami dinyatakan lengkap dan dikirim ke MA. Saya baca di media, Sumandi katakan upaya kami ini sebagai tameng. Apalagi ini, kami hanya mencari keadilan. Tak pantas orang yang pernah mengecap pendidikan di Lemhanas berkata seperti itu,”ucapnya lagi.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Hasyim Minta Pemko Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi C"

Post a Comment