Aneh di Sidang Buni Yani, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP - Suara Medan | Info Medan Terkini

Aneh di Sidang Buni Yani, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP


Aneh di Sidang Buni Yani, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAPSUARAMEDAN.com - Persidangan Buni Yani kembali digelar.   Kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).


Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta Dian Eka Wati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu ke Polda Metro Jaya.

Sementara Dian Eka Wati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri sempat mencabut beberapa item dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Buni Yani dan penasihat hukumnya merasa tidak puas dengan keterangan kedua saksi.

Penasihat hukum Buni Yani merasa keterangan kedua saksi berbeda dengan yang ada di BAP, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami minta saksi ditetapkan sebagai saksi palsu," ujar Aldwin Rahadian penasihat hukum Buni Yani kepada hakim ketua, M. Sapto.

Usai memeriksa Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri, hakim ketua menskors sidang.

"Saksi terakhir Ibu Kepala Dinas dia fair, jujur apa adanya, menguntungkan buat Pak Buni," ujar Aldwin Rahadian Penasehat Hukum Buni Yani..

Dalam sidang tersebut, Dian memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses peliputan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Ia juga memberikan keterangan mengenai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Kepala Diskominfotik.

Berdasarkan keterangan Dian, Aldwin Rahadian menyimpulkan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan menyunting video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Ia mengatakan perizinan untuk menyunting video tersebut bukan ranah Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov (DKI Jakarta) menyatakan tidak ada larangan masyarakat mengakses video yang diupload Pemprov baik itu melihat mengupload bahkan memotong durasi tidak diatur SOP. Tidak ada SOP utk itu, yang diupload itu sudah milik publik," papar pengacara Buni Yani.

Usai mendengarkan keterangan Dian Eka Wati, Hakim Ketua M. Sapto menunda sidang hingga Selasa (8/8/2017).

Pada sidang selanjutnya dijadwalkan empat orang saksi dihadirkan. Satu di antaranya adalah Ahok, sedangkan tiga lainnya adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Aneh di Sidang Buni Yani, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP"

  1. yuk..., segera bergabung dengan kami di updatebetting
    add pin aku ya 7.A.C.D.8.5.6.0

    ReplyDelete