Buka Kembali Kasus BLBI, KPK Periksa MAntan Menteri BUMN - Suara Medan | Info Medan Terkini

Buka Kembali Kasus BLBI, KPK Periksa MAntan Menteri BUMN


Buka Kembali Kasus BLBI, KPK Periksa MAntan Menteri BUMNSUARAMEDAN.com - Kasus BLBI yang sudah puluhan tahun mengendapo kini akan di buka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN di era Megawati, Laksamana Sukardi.


Laksamana Sukardi akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sukardi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, yang menjadi tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Sebenarnya bukan kali ini saja KPK memeriksa Sukardi. Pada 2014 lalu, Sukardi juga pernah diperiksa KPK untuk kasus BLBI ini.

Saat itu KPK meminta keterangan Laksamana Sukardi karena dianggap tahu seputar mekanisme penerbitan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.
Selain Sukardi, lanjut Febri, KPK hari ini juga memeriksa Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet untuk kasus BLBI.

Sama seperti Sukardi, KPK akan menggali keterangan Sumantri sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Dalam penyelidikan, KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. Pada 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK.

Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.

Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.


sumber : kompas

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Buka Kembali Kasus BLBI, KPK Periksa MAntan Menteri BUMN"

  1. proses cepat, minimal hanya 50rb, gabung dan menangkan puluhan dan ratusan juta rupiah jika beruntung, untuk lebih jelas hubungin 7.A.C.D.8.5.6.0

    ReplyDelete