Polri Menolak Permintaan Pansus KPK DPR
SUARAMEDAN.com - Jakarta,- Langkah Panitia Khusus (Pansus) KPK untuk membawa Miryam S Haryani ke Gedung DPR RI ternyata mendapat penolakan dari Kapolri, Tito Karnavian. Miryam S.
Haryani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu
pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.
Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3, sehingga ia tak berkenan melakukannya. selain itu ia juga berpendapat bahwa sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.
"Acara selama ini
di Polri adalah acara KUHP, KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi
penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro
justicia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.
"Acara MD3 itu
tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat
perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah
penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak
ada," paparnya.
Pihaknya menyatakan
akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR.
Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.
"Nanti ada tim
yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada
interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah
solusinya, kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa
kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu,
diantaranya Mahkamah Agung," ujarnya.
x
loading...
mari buruan yang jauh merapat, yang dekat silahkan daftar,mainkan dan menangkan hadiahnya, hanya di updatebetting
ReplyDelete