Miliki Potensi Kasus Perdagangan Orang, Medan Beruntung Miliki Perda Pencegahaan dan Penanganan Trafficking - Suara Medan | Info Medan Terkini

Miliki Potensi Kasus Perdagangan Orang, Medan Beruntung Miliki Perda Pencegahaan dan Penanganan Trafficking

Miliki Potensi Kasus Perdagangan Orang, Medan Beruntung Miliki Perda Pencegahaan dan Penanganan Trafficking






Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

SUARAMEDAN.com -Medan yang disebut sebagai Kota ketiga terbesar di Indonesia kerap menjadi gerbang masuk sejumlah orang dari luar negeri dengan banyak tujuan tertentu. Kebijakan Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan dalam mewujudkan produk hukum perlindungan terhadap warganya dinilai merupakan langkah strategis seperti halnya dengan telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang atau akrab juga disebut PerdaPencegahan dan Penanganan Korban Trafficking.

Namun begitu, produk hukum yang baru disahkan DPRD Medan ini perlu terus disosialisasikan agar Warga Kota Medan menjadi faham dan mengerti apa yang harus dilakukan mereka ketika menghadapi kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayahnya.

Hal ini diungkapkan, anggota DPRD Medan H.Asmui Lubis S.Pd.I dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Jalan Bromo Medan, Minggu (18/06/2017) kemarin.

"Sosialisasi seperti ini sangat positif khusunya bagi warga Kota Medan yang masih belum mengerti dengan persoalan seperti ini. Keberadaan Perda ini sudah sangat mewakili warga karena dirasakan Medan merupakan Kota besar yang memungkinkan terjadinya kasus trafficking," jelas Asmui.

Dalam kesempatan ini, Asmui mengatakan Perda nomor 3 tahun 2017 ini bukti keseriusan semua pihak dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dalam rangka melindungi harkat dan martabat manusia.

"Produk hukum ini sebagai payung hukum Pemerintah Kota Medan dalam melindungi warganya khusunya anak-anak dan perempuan dari praktek perdagangan manusia. Kondisi Medan saat ini sangat berpotensi menjadi salah satu transit dan menjadi tujuan dari perdagangan orang sehingga dibuatnya produk hukum ini sudah sangat tepat," jelas Asmui.

Dijelaskannya juga, Perda ini juga merupakan amanah undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dimana pemerintah  daerah wajib membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan penanganan masalah perdagangan orang.

"Jadi sudah jelas aturannya, dimana produk hukum ini merupakan amanah undang-undang," jelas politisi PKS dapil I Kota Medan ini.

Perda yang ada ini kata Asmui terdiri dari 26 Bab dan 22 Pasal dimana didalamnya mengatur upaya seperti pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi administratid hingga ketentuan pidana.

"Seperti pada bab 25 tentang ketentuan pidana Pasal 21 disebutkan Setiap orang dengan Korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terhadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengaku kepada undang undang nomor 21 tahun 207 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang," jelas Asmui.

Dalam kesempatan tersebut, warga meminta dalam sosialisasi ini Pemerintah Kota Medan dan DPRD menghadirkan pihak-pihak yang bisa memberika pemahaman penuh kepada masyarakat seperti bagian hukum Pemko Medan dan dari aparat berwenang lainnya sehingga warga tidak menjadi bingung dan gamang.

"Terkait bagaimana cara mengadvokasi pabila warga menemukan kasus ini, warga masih belum banyak memahami sehingga sosialisasi seperti ini perlu terus dilanjutkan sehingga warga bisa memahami kedepannya," jelasnya seraya mengatakan keterlibatan aparat yang berwenang dalam sosialisasi ini sangat diperlukan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Miliki Potensi Kasus Perdagangan Orang, Medan Beruntung Miliki Perda Pencegahaan dan Penanganan Trafficking"

Post a Comment