Pengaktifan Ahok Kembali Merupakan Pelanggaran UU - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pengaktifan Ahok Kembali Merupakan Pelanggaran UU


Hasil gambar untuk pengaktifan kembali ahok menjadi gubernur melanggar hukumSUARAMEDAN.com - Jakarta. Rencana pengaktifan kembali Basuki Cahaya Purnama (Ahok) Menjadi Gubernur pada tanggal 12 Februari nanti oleh Mendagri Cahyo Kumolo mendapat penolakan dari berbagai pihak. 


Salah satu yang protes yakni pakar Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis. Margarito meniilai Pengaktifan kembali Gubernur DKI nonaktif Ahok yang saat ini tersangkut kasus hukum atas penistaan agama dinilai mengada-ada dan melanggar UU.

Margarito meminta kepada Mendagri dan Presiden Joko Widodo jangan melanggar UU dengan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI.

Dia mengatakan, pemerintah harus membaca betul pasal 83 ayat 1 dan 2 bahwa dalam ilmu hukum kata ‘tuntutan’ itu dua hal yang berbeda.

“Yang menjadi dasar UU Nomor 23 pasal 83 ayat 1 itu bukan hukuman yang dituntutkan, yang dicantumkan dalam tuntutan JPU. Tetapi orang itu didakwa sudah di persidangan, dengan dakwaan perbuatan apa dan ancaman pidananya berapa,” kata Margarito, seperti dilansir republika.co.id,  Rabu (8/2/2017).

Jadi bukan yang dituntut oleh JPU sesuai pemaknaan Mendagri tersebut. Dia mengatakan, Mendagri harus mengerti dalam ilmu hukum, kata ancaman pidana itu menunjuk pada pasal yang ada dalam hukum. Bukan hukuman yang dituntutkan dalam tuntutan JPU.

Margaritopun merasa heran dengan Menteri Dalam Negeri era Jokowi ini yang menggunakan logika hukum dengan salah.  Margarito menjelaskan, kalau Mendagri masih juga memaksakan logika hukumnya seperti itu maka akan sungguh memalukan. Ia pun bertanya siapa yang memberi masukan ke Mendagri soal logika hukum seperti itu.


sumber :  republika.co.id


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pengaktifan Ahok Kembali Merupakan Pelanggaran UU"

Post a Comment