Berbeda Perlakuan, Mendagri dapat Kecaman - Suara Medan | Info Medan Terkini

Berbeda Perlakuan, Mendagri dapat Kecaman

Berbeda Perlakuan, Mendagri dapat Kecaman
SUARAMEDAN.com - Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo telah melakukan pelanggaran hukum atas di aktifkannya lagi Basuki Cahaya Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sikap Cahyo yang berasal dari PDIP ini bertolak belakang dengan kepala daerah lain yang sudah berstatus terdakwa.

Ahok yang dicalonkan PDIP untuk maju jadi Gubernur Jakarta jumat (10/2) malam sudah kembali menjadi Gubernur, padahal statusnya terdakwa. Sementara kepala daerah yang lain langsung diberhenrkan Cahyo.

Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa* :

1. Wakil Wali Kota Probolinggo *HM Suhadak* diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

2. Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir *Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi*  pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU No 23 Tahun 2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

3. Gubernur Sumatera Utara *Gatot Pujo Nugroho* diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.
Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015. (Baca: Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Telah P21)

4. Bupati Bogor *Rachmat Yasin" juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bukan kurungan.

5. Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Berbeda Perlakuan, Mendagri dapat Kecaman"

Post a Comment