Simpan Sabu di Bola Lampu, Dua Pria ini Nginap di Penjara - Suara Medan | Info Medan Terkini

Simpan Sabu di Bola Lampu, Dua Pria ini Nginap di Penjara

SUARAMEDAN.com - Stabat,-Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 Wib, tim opsnal narkoba polres Langkat mengamankan 2 orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka yang diamankan bernama Lili Suhairi (39) penduduk jl. Pulo Banyak Dusun IV Desa Baja kuning  kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan Yusbianto (38) penduduk Dusun II Desa Pematang serai Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

Awal kejadiannya, tim opsnal sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di jalan Pulo Banyak Dusun IV Desa. Baja Kuning Kec. Tanjung Pura Kab Langkat sering terjadi jual beli/ transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan infomasi tersebut tim langsung menuju TKP, setibanya di TKP sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan disebuah rumah.

Hasil dari pengintaian, petugas mendapati 2 (dua) orang laki-laki bernama Lili Suhairi sedang duduk diruang tamu rumah tersebut dan Yusbianto sedang duduk dihalaman depan rumah tersebut. Kemudian tim menggeledah badan dan sekitaran rumah tersebut yang didampingi oleh Kades setempat.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan kedalam kamar tersangka Lili Suhaeri, petugas menemukan barang bukti di dalam bola lampu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Di dalam kamar mandi kamar tidur petugas menemukan 1(satu) buah kotak CDI warna biru berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu.

Dari keterangan sementara tersangka LS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.  Setelah itu tim opsnal sat res narkoba polres Langkat membawa kedua tersangka ke polres Langkat.

Sedang barang bukti yang disita petugas adalah 5(lima) bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 4(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil di duga  berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) bal plastik klip kecil kosong, 1(satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas koran, 1(satu) buah sekop sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah bola lampu merk kawachi, 1(satu) buah kotak CDI warna biru,  1(satu) buah kotak plastik warna putih, dan Uang senilai Rp.1.251.000 (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kepada tersangka dipersangkakan melanggar Psl 114 subs 112 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman paling singkat 5 Thn paling lama 20 Thn.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Simpan Sabu di Bola Lampu, Dua Pria ini Nginap di Penjara"

Post a Comment