Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !!

Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !!
SUARAMEDAN.com - Sidang terdakwa Penistaan Agama  Basuki Cahya Purnama alias Ahok Gubernur non aktif DKI Jakarta terus bergulir di PN Jakarta Utara. Terkait dengan ini Ketua Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia  Riko P. Tanjung Meminta komisi yudisial ikut mengawal kasus penistaan agama Ahok, karena sudah menjadi atensi publik seluruh Indonesia.

"Supaya sidang ini berjalan dengan baik, kita meminta komisi yudisial untuk ikut memantau sidang penistaan agama dengan terdakwa basuki cahya purnama alias ahok" ujar Riko.

Riko menjelaskan  sesuai Undang-Undang Komisi Yudisial mempunyai peran strategis dalam memastikan persidangan kasus ini berjalan secara profesional.

"Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial mempunyai wewenang Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim."tandas riko.

Sementara Muhammad Erfa selaku ketua Hukum & HAM PP KAMMI menilai kehadiran Komisi Yudisial akan meminimalisir terjadinya intervensi pihak-pihak tertentu dalam persidangan.

"Kita berharap persidangan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada intervensi dari pihak manapun." Ujar Erfa.

lebih lanjut Erfa manyatakan bahwa ada kekhawatiran dimasyarakat bahwa ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama.

"Ada opini yang berkembang  dimasyarakat bahwa Ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama, karena sampai sekarang terdakwa tidak ditahan seperti tersangka penista agama yang sudah-sudah" sambung Erfa.

Terkahir Erfa mengungkapkan harapannya supaya persidangan  Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa  basuki cahya purnama bisa Memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. [sm]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kammi Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahok !!"

Post a Comment