F-PKS : Persoalan Tunjangan Profesi Guru Terus Saja Terulang, Walikota di Minta Copot Kadisdik - Suara Medan | Info Medan Terkini

F-PKS : Persoalan Tunjangan Profesi Guru Terus Saja Terulang, Walikota di Minta Copot Kadisdik

SUARA MEDAN.com -, Medan,- Kasus tidak dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru di Kota Medan sepertinya menjadi permasalahan yang tidak bisa dituntaskan Dinas Pendidikan Kota Medan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar pun dinilai tidak memiliki progres yang jelas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muhammad Nasir yang juga Anggota Komisi B DPRD Medan menegaskan hal ini saat menerima pengaduan Guru PNS Kota Medan yang tunjangan profesinya tidak dibayar, di ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Senin (16/01/2017) siang.

"Kami meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mempersulit pencairan tunjangan Profesi guru di Kota Medan," jelas Muhammad Nasir.

Persoalan ini membuktikan Kepala Dinas tidak mampu memberikan pemahaman kepada bawahannya.

"Persoalan ini terus saja berulang, kita melihat ada yang tidak beres dalam masalah ini. Kepala Dinas Pendidikan sepertinya tidak mampu memberikan pemahaman kepada stafnya soal permasalahan ini," jelasnya.

Nasir mengatakan, persoalan tunjangan profesi bukanlah kasus baru. Kita minta kepada Walikota Medan untuk melihat persoalan ini dengan baik.

"Persoalan ini sangat penting, dalam rangka menunjang mutu pendidikan di Kota Medan. Untuk itu kita meminta Walikota Medan agar mengeveluasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, kalau perlu segera diganti," ucapnya.

Dikatakan Nasir, pihaknya akan segera mengagendakan permasalahan ini di Komisi B. "Kita akan mengagendakan di komisi B dalam rangka mendalami persoalan ini," jelasnya.

Seperti diketahui, seorang guru PNS golongan II/a Lestari Eka Wardhana mengadukan permasalahan ini ke Fraksi PKS, ia mengaku tunjangan profesinya untuk tahun 2016 tidak dibayarkan Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan.

"Mulai terhitung Bulan Januari sampai dengan Desember 2016 terhambat pencairannya meskipun  SK Dirjen yang dikeluarkan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Medan," jelasnya.

Diakuinya, jika mengacu aturan sesuai dengn gaji pokok golongan III/a maka tunjangan profesinya dibayar 80 persen.

"Jika mengacu aturan tunjangan profesi saya setiap bulannya Rp 1,827.520 jika mengacu guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik tetapi status kepegawaian calon pegawai negeri sipil CPNS , maka tunjangan proesinya dibayar 80 persen dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "F-PKS : Persoalan Tunjangan Profesi Guru Terus Saja Terulang, Walikota di Minta Copot Kadisdik"

Post a Comment