F-PKS Mendesak Walikota Medan Untuk Merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Yang Mencantumkan Batasan Umur Bagi Guru Maghrib Mengaji Se-kota Medan. - Suara Medan | Info Medan Terkini

F-PKS Mendesak Walikota Medan Untuk Merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Yang Mencantumkan Batasan Umur Bagi Guru Maghrib Mengaji Se-kota Medan.

SUARAMEDAN.com -, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendesak Walikota Medan agar merevisi Peraturan Walikota (Perwal) yang mencantumkan batasan umur bagi guru magrib mengaji se-kota Medan.

Sebab ak‎ibat Perwal Nomor 17/2016 itu, sejumlah guru magrib mengaji menjadi resah karena ada beberapa guru yang tidak mendapatkan pencairan anggaran yang dicairkan selama setahun Rp6 juta di akhir

Demikian ‎Ketua Fraksi PKS M Nasir kepada Analisa ketika ditemui di ruang Komisi B menaggapi kelurahan sebahagii, Kamis (19/1).

Dikatakan‎nya, dalam Perwal itu dibatasi umur para guru magrib mengaji maksimal 60 tahun. Akibat pembatasan umur sekarang ini sejumlah guru magrib mengaji tidak mendapat gaji yang berujung keresahan.

Bahkan ada yang jatuh  sakit lalu meninggal karena terkejut akibat mendapat honor lagi padahal selama ini ia beberapa kali mendapat honor itu. Lalu kenapa kok baru sekarang dikeluarkan Perwal itu pada 13 Desember 2016.

"Ini aneh, serta patut dicurigai ini ada apa‎," tukas mantan anggota DPRD Sumut ini. Lebih lanjut, Nasir juga mengharapkan Pemko Medan juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan guru magrib mengaji ini. "Kita tidak ingin adanya rekayasa di sini.

Di tahun 2017 ini guru gurunya harus terdata dan faktanya memiliki minimal 10 murid yang mengajar di rumah, mushalla atau mesjid. Di mana praktik kegiatan belajar mengajaknya (KBM) berlangsung berturut turut selama 6 hari.

Jadi fakta dan data harus sesuai," jelasnya sembari mengutarakan tahun 2016 jumah guru magrib mengaji sebanyak 1.100 orang, pada tahun 2017 ini bertambah 917 orang jadi total keseluruhannya 2.117 dengan honor perbulannya Rp500 ribu.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "F-PKS Mendesak Walikota Medan Untuk Merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Yang Mencantumkan Batasan Umur Bagi Guru Maghrib Mengaji Se-kota Medan."

Post a Comment