Dewan: Kembalikan Anggaran Disdukcapil Seperti Tahun 2016 - Suara Medan | Info Medan Terkini

Dewan: Kembalikan Anggaran Disdukcapil Seperti Tahun 2016

Dewan: Kembalikan Anggaran Disdukcapil Seperti Tahun 2016


SUARAMEDAN.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan agar mengembalikan alokasi anggaran untuk pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berupa KTP, KK dan akte perkawinan seperti tahun anggaran 2016.
                Permintaan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan APBD Kota Medan TA 2017 antara Komisi A DPRD Kota Medan dengan Disdukcapil Kota Medan, baru-baru ini, yang dipimpin Ketua Komisi A, H Sabar Syamsurya Sitepu, S.I.Kom.
                Anggota Komisi A, Landen Marbun SH, menyebutkan penurunan alokasi anggaran pelayanan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan akte perkawinan, akan berimbas kepada pelayanan publik di sektor administrasi kependudukan.
                Padahal, kata Ketua Fraksi Hanura ini, pelayanan publik merupakan skala prioritas Pemko Medan dalam memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
                "Dibandingkan dengan anggaran pada pos lain yang sebenarnya bisa dikoreksi, anggaran untuk pelayanan administrasi kependudukan ini sangat minim. Terus terang kami sangat keberatan, apa yang mau dicapai dengan anggaran segitu," tanya Landen.
                Menurut Landen, alokasi anggaran ini berbanding terbalik dengan komitmen Pemko Medan yang akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada tahun anggaran 2016, sebut Landen, alokasi anggaran untuk pelayanan publik mencapai Rp3 miliar, diantaranya mencakup pelayanan pelayanan keliling pendaftaran perkawinan catatan sipil mencapai Rp476 juta lebih.
                "Sekarang (tahun anggaran 2017, red), untuk sektor itu turun menjadi Rp191 juta lebih. Kalau anggarannya dikurangi, pelayanan publik bagaimana yang mau ditingkatkan. Ini yang jadi pertanyaan," katanya.
                Atas dasar kondisi itu, tambah Landen, Komisi A meminta agar alokasi anggaran terkait pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil dikembalikan seperti alokasi anggaran tahun 2016 sebesar Rp3 miliar.
                "Dari hasil pembahasan dan diskusi setelah memanggil TAPD disetujui anggaran itu dikembalikan seperti tahun 2016. Kita tidak ingin persoalan administrasi kependudukan ini, SKPD berdalih karena keterbatasan anggaran. Ini kan masalah klasik," ungkapnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Dewan: Kembalikan Anggaran Disdukcapil Seperti Tahun 2016"

Post a Comment