Jaksa Agung : Ahok Segera Diseret ke Pengadilan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Jaksa Agung : Ahok Segera Diseret ke Pengadilan

SUARAMEDAN.com - Jakarta,-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin.

Noor menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan berkas ke pengadilan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Jaksa Agung : Ahok Segera Diseret ke Pengadilan"

Post a Comment