DPRD Medan Sahkan Ranperda Perdagangan Orang - Suara Medan | Info Medan Terkini

DPRD Medan Sahkan Ranperda Perdagangan Orang

DPRD Medan Sahkan Ranperda Perdagangan Orang
SUARAMEDAN.com - Medan. DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/11).

Ranperda yang baru disahkan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya praktek-praktek yang merendahkan martabat dan derajat kemanusiaan terutama perempuan dan anak di bawah umur sehingga dianggap penting diberikan perlindungan kepada mereka dari praktek kekerasan dan perdagangan orang.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan tersebut memuat agenda penyampaian laporan pansus, penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Walikota Medan terhadap ranperda tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Ranperda ini, Irsal Fikri menjelaskan bahwa Pansus telah merampungkan pembahasan penyempurnaan Ranperda ini berdasarkan masukan dan usulan perbaikan pada beberapa poin-poin tertentu yang dianggap penting dan krusial.

Setelah melalui proses panjang pembahasan, dihadapan seluruh fraksi DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD Kota Medan, tercapai kesepakatan oleh pimpinan DPRD dan Walikota Medan, ditandai penandatanganan persetujuan bersama kedua pimpinan legislatif dan eksekutif tersebut. Selanjutnya tinggal disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah serta diundangkan lalu dapat diimplementasikan oleh eksekutif.

Walikota menyambut baik disahkannya Ranperda ini mengingat meningkatnya angka perdagangan manusia setiap tahunnya di Kota Medan, serta perlu memberi jaminan HAM bagi para perempuan dan anak di bawah umur.

“Dengan posisi geografis Kota Medan yang dianggap potensial sebagai salah satu tempat transit dan tujuan perdagangan orang di Indonesia, Pemerintah Kota Medan melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap perdagangan orang terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur melalui kebijakan dan program pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,” jelas Dzulmi Eldin.

Disahkannya Ranperda ini tidak terlepas dari kesembilan fraksi DPRD Kota Medan yang sepakat menerima Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda Kota Medan dengan memberi catatan perhatian kepada Pemerintah Kota Medan, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat agar Pemko Medan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap praktek-praktek perdagangan manusia, karena hal ini dapat memberi gangguan psikis yang tinggi kepada para korbannya.

Senada dengan yang diungkapkan Edward, Bendahara Fraksi Golkar, Modesta Marpaung menambahkan oleh karena perdagangan orang ini telah masuk dalam katergori perbudakan era modern, perlu dilakukan upaya pencegahan dini melalui sosialisasi terkait pemahaman dan pengetahuan tentang perdagangan orang kepada seluruh pelajar di Kota Medan. (SB/01)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "DPRD Medan Sahkan Ranperda Perdagangan Orang"

Post a Comment