UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69, Naik Hanya 8,25% ! - Suara Medan | Info Medan Terkini

UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69, Naik Hanya 8,25% !

UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69, Naik Hanya 8,25% !
SUARAMEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 sebesar Rp 1.961.354,69. Surat Keputusan Gubsu tetang  UMP 2017 ditetapkan tanggal 28 Oktober 2016 tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2017.

Erry Nuradi meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara menjadikan UMP tahun 2017 sebagai acuan penyusunan UMK yang harus sudah ditetapkan paling lama tanggal 22 November 2016. Kepada para pengusaha , Erry juga mengingatkan untuk menidaklanjutinya dengan menaati hasil ketetapan UMP maupun UMK yang berlaku.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pihaknya menetapkan UMP tahun 2017 yang harus dipedomani, bagi perusahaan juga bagi seluruh serikat pekerja di Sumut.  “Saya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan antara serikat kerja dan pengusaha ini bisa dipatuhi, demi menjaga kondusifitas. Ini suda disepakati dewan pengupahan daerah, mudah-mudahan bisa diterima semua pihak,” katanya.

Jika dibanding tahun lalu, UMP Sumatera Utara naik 8,25% dari angka UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875.  Dijelasakan Gubsu, sejak dua tahun terakhir penghitungan Upah Minimum Regional memakai instrumen yang lebih sederhana. Dulu UMP ditetapkan mengggunakan lebih dari 50 indikator KHL (Kebutuhan Hidup Layak). “Jadi sangat rumit sekali dan kenaikannya biasanya tidak lebih dari 5%,” katanya.

Saat ini, lanjut Gubsu, penghitungan  UMR hanya memperhatikan dua komponen saja, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Setelah dua komponen ini dirumuskan dan hasilnya ditambahkan dengan UMR tahun lalu. Ternyata hasilnya lebih baik dari pada menggunakan 50 KHL yang sudah diterapkan hampir lebih dari 20 tahun. Dengan dua indikator itu, UMR naik 8-10% setiap tahun,  sedangkan menggunakan komponen KHL kenaikannya hanya berkisar 5% saja,” jelas .

Adapun perhitungan UMP tahun 2017 berdasarkan ketentuan yang berlaku didasarkan pada nilai UMP 2016 sebesar Rp. 1.811.875, ditambah dengan tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2015 sampai dengan bulan September 2016 dari Bank Indonesia sebesar 3,07% dan persentase Pertumbuhan Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV Tahun 2015 serta Kwartal I dan II tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik sebesar 5,18%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan menjelaskan Nilai UMP Sumut tahun 2017 tersebut hanya berlaku bagi pekerja lajang untuk masa kerja 0-1 tahun. Dia mengatakan , bagi pengusaha yang mampu membayar pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun di atas nilai UMP tersebut, agar  melakukan perundingan bipartite dan mengaturnya dalam materi perjanjian kerja. “Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan tentang struktur dan skala upah dalam pembayaran upahnya,” ujar Bukit Tambunan. [sm]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "UMP Sumut 2017 Rp 1.961.354,69, Naik Hanya 8,25% !"

Post a Comment