Pekerja Ilegal Asal Cina di Langkat Akan Diseret ke Meja Persidangan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pekerja Ilegal Asal Cina di Langkat Akan Diseret ke Meja Persidangan

SUARAMEDAN.com - Medan, - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan memastikan akan membawa kasus temuan 18 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat oleh Polda Sumut, ke meja persidangan.

Namum, penyidik masih menunggu dokumen keimigrasian milik pekerja asing yang belum diserahkan pihak sponsor kepada imigrasi. "Rencananya memang pro justicia. Tapi kita masih menunggu paspor milik pekerja lainnya, yakni Liang Libo, Xu Lianwei, Hu Peng, Haiyan Quo, Haujun Shi," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari kepada wartawan di Medan

Selain para pekerja, perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal tersebut juga akan dikenakan sanksi. "Ada tiga perusahaan yang mempekerjakan mereka dan itu akan dikenakan sanksi," tukasnya.

Adapun pasal yang dilanggar pekerja asing tersebut, yakni Pasal 122 huruf A UU No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara juga sudah dijadwalkan akan dipanggil petugas Kanim Kelas I Khusus Medan. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku telah mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenaker RI. Makanya perlu kita surati Kemenaker RI untuk memastikan hal tersebut," ujar Lilik Bambang Lestari, Rabu lalu.

Dikatakannya, pihaknya masih menunggu kordinasi dari Kemenaker terkait beberapa pekerja asing lainnya yang belum memiliki RPTKA. "Begitu juga untuk yang belum punya RPTKA, sudah kita surati ke Kemenaker untuk mengetahuinya," tandas Lilik.

Hanya saja, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi mengaku dilema menangani kasus tersebut. Sebab bila pihaknya tegas menindak sponsor pekerja asing tersebut dapat berakibat terhentinya proyek pembangunan PLTU yang menyangkut hajar orang banyak.

"Kita tidak bisa memakai kacamata kuda dalam menangani kasus ini. Karena keberadaan mereka juga menyangkut bangsa kita, yakni pasokan listrik untuk mendukung investasi di Indonesia," timpalnya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pekerja maupun sponsornya, Yudi tidak mampu menjabarkannya. Sebab, mereka harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Untuk pekerjanya bisa saja di deportasi. Kalau sponsornya, kita tidak bisa jabarkan. Tapi bisa saja kena sanksi," imbuhnya.

Diberitakan, sebanyak 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan menyebutkan, 18 pekerja ini berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Dari setiap perusahaan penyalur ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung pasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ini,” kata Toga.

Ditambahkannya, 18 pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Cina. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33). Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).

“Dari penyelidikan sementara diketahui para pekerja yang umumnya menjadi buruh kasar pada pengerjaan konstruksi ini sudah tinggal hingga 3 bulan di Langkat,” ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pekerja Ilegal Asal Cina di Langkat Akan Diseret ke Meja Persidangan"

Post a Comment