INDONESIA, Rechtstaat Bukan Machstaat, Tahan AHOK Agar Tidak Mengulangi Tindak Pidana - Suara Medan | Info Medan Terkini

INDONESIA, Rechtstaat Bukan Machstaat, Tahan AHOK Agar Tidak Mengulangi Tindak Pidana

SUARAMEDAN.com - Medan, - SNH Advocacy Center menilai pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo kembali ke zaman orde baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Menurut lembaga advokasi dan hak asasi manusia ini, pemerintahan presiden Jokowi sapaan akrab Joko Widodo bahkan lebih represif. Hal ini disampaikan terkait dengan pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Bela Islam III’ yang akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang.

Harry Kurniawan, selaku Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center mengatakan bahwa pernyataan Kapolri jelas melanggar Undang-Undang. “Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry.

Apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, kata Harry, hal itu merupakan suatu kejahatan. “Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”, terang Harry.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat. “Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

Gelombang Aksi yang rencannya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bentuk dari buruknya equality before the law di Indonesia tegas Harry; perkara yang sama namun perlakuan yang berbeda tentunya sangat disayangkan terlebih tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka masih menunjukan iktikad yang kurang baik sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akhirnya tidak sedikit yang melaporkan kembali dirinya ke Kepolisian; sudah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, tutup Harry.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "INDONESIA, Rechtstaat Bukan Machstaat, Tahan AHOK Agar Tidak Mengulangi Tindak Pidana"

Post a Comment