Tuduh Curi HP, Baca Betapa Kejamnya Julius Sama Ucok - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tuduh Curi HP, Baca Betapa Kejamnya Julius Sama Ucok

SUARAMEDAN.com - Julius Herianto Simanjuntak (23) warga Jalan Sei Bilah Kelurahan Babura terpaksa mendekam di sel Polsek Sunggal. Pasalnya ia bersama rekannya Evan Panjaitan dan Bibi Silitonga mengeroyok Anjar alias Ucok (30) di Jalan Sei Batang Hari hingga kritis, Minggu (16/10/2016) siang.

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut berawal ketika tersangka kehilangan Handphone dari kios rokoknya. Karena korban duduk di kios rokoknya, lantas tersangka menuduh jika korban telah mencuri Hp miliknya.

Akan tetapi korban tak mengakui tuduhan tersebut lantaran ia tak merasa ada mengambil Hp milik korban.

Emosi, tersangka bersama 2 rekannya mengikat korban di pohon. Agar korban mengaku, tersangka meneteskan tetesan tali nilon yang dibakar ke tangan korban. Karena kesakitan, korban pun meronta-ronta.

Ketika korban meronta-ronta, ternyata kakinya menendang botol yang berisi bensin bercampur solar dan oli bekas. Seketika api pun langsung membakar sekujur tubuhnya lantaran tetesan tali nilon yang dibakar tersangka menyambar bensin bercampur solar dan oli.

Warga sekitar yang melihat hal tersebut langsung berusaha memadamkan api di tubuh korban dan melarikannya ke rumah sakit terdekat.Tersangka berhasil diamankan warga, sementara 2 rekannya berhasil melarikan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan jika pihaknya masih memburu kedua rekan tersangka."Tersangka sudah kita amankan dan kedua rekannya yang berhasil kabur masih kita buru," ungkapnya.

Daniel menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya."Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tuduh Curi HP, Baca Betapa Kejamnya Julius Sama Ucok"

Post a Comment