Tandai Woi...Ini Rupanya Maling Sepedamotor yang Suka Beraksi di Jalan Karya - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tandai Woi...Ini Rupanya Maling Sepedamotor yang Suka Beraksi di Jalan Karya

SUARAMEDAN.com - Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali menggulung 2 orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Medan Barat, Rabu (19/10/2016) siang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni Julianto alias Julek (36) warga Jalan Banten Gg Guru Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dan Ardiansyah (30) warga Jalan Almunium Tanjung Mulia Hilir.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban
Adriawan Maulana Tama (19) warga Jalan Karya Ujung Gg Desa Helvetia dengan bukti laporan nomor : LP/215/X/2016/SPKT/Restabes Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 14 Oktober 2016.

Saat itu korban yang merupakan mahasiswa salah satu Universitas swasta di Medan mendatangi warnet Karya Makmur yang berada di Jalan Karya Cilincing Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, untuk mengerjakan tugas perkuliahannya.

Ketika diparkiran, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio BK.5532.AAZ.miliknya dalam keadaan terkunci stang.

Pasalnya,setelah 1 jam berada di dalam warnet, ia pun hendak pulang. Namun alangkah terkejut saat korban melihat sepeda motornya sudah raib dari parkiran.

Walaupun dalam keadaan syok, korban sempat mencari informasi dengan warga sekitar tentang keberadaan sepeda motornya, namun tak satu orangpun yang mengetahuinya. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat.

Sementara itu Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihaknya berhasil menciduk Julianto alias Julek (tersangka). "Ya berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap Julek," ungkapnya.

Viktor menjelaskan bahwa setelah melakukan pengembangan akhirnya pihaknya pun berhasil menangkap Ardiansyah."Jadi mereka ini kita tangkap secara berpisah, setelah menangkap Julek (tersangka) kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya," jelasnya.

Viktor menambahkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tandai Woi...Ini Rupanya Maling Sepedamotor yang Suka Beraksi di Jalan Karya"

Post a Comment