Pemko Medan Pertontonkan Pelanggaran Hukum Dalam Pembangunan SMP N 7 - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pemko Medan Pertontonkan Pelanggaran Hukum Dalam Pembangunan SMP N 7

SUARAMEDAN.com - Anggota komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon mengingatkan pejabat Pemko Medan agar tidak mempertontonkan pelanggaran hukum (Pelanggaran Perda-red) yakni membangun gedung SMPN 7 tanpa mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Pada hal, dengan kondisi itu, sama halnya Pemko Medan mendidik warga dan developer membenarkan membangun tanpa izin.

“Pemko Medan jangan mendidik warga melanggar hukum. Pemerintah seharusnya menjadi panutan yang baik. Bukan seperti sekarang ini mempertontonkan pelanggaran hukum yakni tidak mengurus izin saat membangun. Semua sama di mata hukum, bukan berarti Pemerintah kebal hukum,” tegas Sahat Simbolon  kepada wartawan, Jumat (21/10) menyikapi pembanguan gedung SMPN 7 yang tidak memiliki izin namun Dinas TRTB melakukan pembiaran. Sebagaimana diketehui pembangunan SMPN 7 Medan senilai Rp 3 M lebih di Jl Adam Malik Medan dilaksanakan Dinas Perkim Medan dan tidak memiliki SIMB.

Dikatakan Sahat Simbolon selaku politisi Gerindra ini, jangan bangunan milik warga hanya satu unit saja ketika tidak memiliki SIMB, lantas Pemko Medan langsung ‘memborbardir’. Tetapi giliran bangunan pemerintah tidak memiliki izin dibiarkan begitu saja.

“Hal itu pasti tidak dapat diterima oleh siapa pun. Pemko harus paham soal itu. Maka jika bangunan SMPN 7 tidak memiliki SIMB, ya harus dibongkar atau distanvaskan sebelum memiliki izin. Terlepas nilai retribusi berapa atau nol, tapi Perda harus ditegakkan,” ujar Sahat Simbolon.

Ditambahkan Sahat, Pemko Medan cq Dinas TRTB dan Dinas Perkim jangan kebal hukum atau terkesan melakukan sandiwara soal rencana penindakan. Kadis TRTB menyakatakan akan bongkar dan sudah melayangkan surat peringatakn ke pemborong bangunan. Tapi nyatanya hanya gertak sambal. “Dinas TRTB harus tegas dan jangan hanya cuap cuap namun harus bertindak nyata,” beber sahat.

Terkait pembangunan gedung SMPN 7 Medan, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir Syamporno Pohan ketika hendak dimintai keterangan, Jumat (21/10) tidak berhasil. SMS yang dikirim wartawan didak dijawab mempertanyakan perihal kapan jadwal pembongkaran. Sebelumnya, Selasa (11/10)Ir Syamporno  mengaku bangunan SMPN 7 Medan belum memiliki SIMB bahkan belum ada membuat permohonan.

Sementara itu, pengamatan wartawan, Jumat (21/10), pembangunan gedung SMPN 7 terus berlanjut dan kondisi fisik bangunan sudah berjalan 60 persen. Saat wartawan hendak memasuki lokasi bangunan, tiba tiba petugas security buru buru menutup pagar, sehingga wartawan pun tidak dapat masuk dan hanya mengamati dari luar pagar.

Ket Foto: Seorang petugas security buru buru menutup pagar lokasi SMPN 7 Medan. Tindakan itu dilakukan mengetahui wartawan datang, sehingga wartawan hanya mengamati pembangunan SMPN 7 dari luar pagar. Pembangunan itu tanpa pelang proyek dan SIMB.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pemko Medan Pertontonkan Pelanggaran Hukum Dalam Pembangunan SMP N 7 "

Post a Comment