Pembangunan Pasar Marelan dan Kampung Lalang Salahi Prosedur, Perkim Bisa Kena - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pembangunan Pasar Marelan dan Kampung Lalang Salahi Prosedur, Perkim Bisa Kena

SUARAMEDAN.com - Komisi C DPRD Medan menilai pembangunan pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan, Pasar Belawan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dinilai menyalahi prosedur, dikarenakan lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan.

"Ini harus menjadi pemahaman bersama, aset yang dipisahkan tidak boleh mendapat kucuran APBD secara langsung melainkan harus melalui penyertaan modal," jelas Anggota Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis dalam rapat pembahasan permasalahan pasar di Kota Medan bersama PD. Pasar, Bagian Aset dan sejumlah perusahaan pemenang tender pembangunan pasar.

Godfried menilai, apa yang dilakukan Pemko Medan sangat jelas melanggat prosedur. "Kita harus hati-hati jika Pemko ingin mengucurkan dananya ke pasar tersebut maka harus ada payung hukumnya. Kita tidak ingin menjadi persoalan di belakang hari dan jangan sampai terjerat hukum," jelasnya.

Politisi Gerindra Kota Medan ini mengakui, jika ada keinginan Pemko Medan membangun pasar dulu baru membuat  payung hukum/Perda penyertaan modalnya maka itu dinilai akan akalan.

"Kalau bangun dulu baru dibuat perdanya itu namanya akal akalan," jelas Godfried seraya mengingatkan jika 52 pasar yang ada di Pemko Medan merupakan Aset yanh dipisahkan.

Diakui Godfried, sesuai dengan hasil koordinasi ke mendagri, sudah sangat jelas bahwa cara tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Kita tidak menghalangk dana APBD untuk pembangunan pasar, tetapi harus ada aturan yang jelas dulu," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan, Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean agar persoalan ini benar- benar difikirkan. "Kita tidak ingin permasalahan ini menjadi persoalan dibelakang hari, terutama soal penggunaan APBD, KPK sudah mengingatkan agat tidak main-main," jelasnya.

Akui Dana APBD

Sementata itu, Plt Direktur Utama (Dirut) PD.Pasar Kota Medan, Qamarul Fattah mengakui pembangunan di dua pasar yakni pasar Kampung Lalang dan Marelan menggunakan dana APBD.

"Utuk pasar Kampung Lalang sudah ada jadwal sosialisasi untuk pembangunan. Anggaran untuk pasar Kampung Lalang anggarannya melalui APBD, dan berapa anggarannya saya tidak tahu," jelasnya.

Qamarul Fatah mengakui, Pasar Kampung Lalang sudah dilakukan tender, dan sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. "Kondisinya sudah kontrak tapi masih belum dilaksanakan," jelasnya.

Sementara itu untuk Pasar Marelan informasi yang kami peroleh, tender sudah dilakukan dan tahap pelaksanaan, dalam tahap pembangunan. "Sumber anggaran sendiri dari dana APBD," jelasnya.

Terkait Pasar Belawan, Mantan Kadis TRTB era Abdillah ini mengatakan pihaknya belum ada rencana."Kalau di Pasar Belawan belum ada rencana," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Qamarul mengakui pihaknya masih berfikir terkait peraturan menteri untuk penyertaan modal tersebut.

"Kami juga berfikir, kami masih mendalami soal peraturan menterinya terkait penyertaan moddal dan Prinsif dibangun dulu kemudian diserahkan sebagai penyertaan modal ke PD pasar itu juga termasuk yang kami inginkan," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pembangunan Pasar Marelan dan Kampung Lalang Salahi Prosedur, Perkim Bisa Kena"

Post a Comment