Pecatan Brimob ini Ditangkap Karena Peras Pengusaha Aspal,.......Tahankanlah Lae ! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pecatan Brimob ini Ditangkap Karena Peras Pengusaha Aspal,.......Tahankanlah Lae !

SUARAMEDAN.com - Seorang mantan anggota Brimob,inisial DPT (36) yang merupakan warga Jalan Nogio,Kel.Delitua Timur,Kec.Delitua  ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua setelah melakukan pemerasan terhadap pengusaha proyek pengaspalan tepatnya dijalan di Jalan Nogio,Kec.Delitua tidak jauh dari tempat  tinggal tersangka.

Sementara itu Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SHmengatakan peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka  terjadi,terjadi pada Jumat (14/10), sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Nogio,Kel.Delitua Timur.

Menurut keterangan yang diperoleh saat itu korban Purnama Ginting (61) warga Jalan Makhtap,Kel.Delitua Barat,Kec.Delitua.menerima telepon dari salah seorang pekerjanya Johanes Sembiring (45),pekerjaan sopir.dimana Johanes mengatakan aspal yang ia bawa tidak bisa dibawa untuk dituang ke gudang.karena  truk mereka dihentikan oleh tersangka. Mendengar  hal itu, korban lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nogio.

Sehingga korban Purnama Ginting pun bertemu dengan tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob. Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas,dan tidak boleh jalan disaat itulah tersangka mengatakan kalau tidak diberi uang sebesar 1,5 juta,truk tidak bisa jalan.

Sementara mendengar penjelasan tersangka,korban pun sempat menyanggupi keinginan tersangka. dengan memberi uang Rp.300 ribu,namun  tersangka tetap menolak.

Namun dengan terpaksa,akhirnya korban lalu memberikan uang Rp1,5 juta kepada  tersangka.dan membiarkan truk korban kembali melintas setelah dilepaskan.

Mendapat informasi pengaduan masyarakat lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.yang mengetahui kejadian kemudian melakukan penyelidikan.dan meringkus tersangka berikut barang bukti uang Rp. 1,5 juta.dari hasil kejahatan pemerasan pungli yang dilakukan tersangka dan diboyong kemako Polsek Delitua.

"Akibat atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,"tandas Wira.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pecatan Brimob ini Ditangkap Karena Peras Pengusaha Aspal,.......Tahankanlah Lae !"

Post a Comment