Gawat ! Sempat Tertunda, Akhirnya Sidang Kerusuhan Tanjungbalai Digelar - Suara Medan | Info Medan Terkini

Gawat ! Sempat Tertunda, Akhirnya Sidang Kerusuhan Tanjungbalai Digelar

Tertunda, Akhirnya Sidang Kerusuhan Tanjungbalai Digelar
SUARAMEDAN.com - Akhirnya PN Tanjung Balai menyidangkan ke 15 terdakwa atas kerusuhan sosial yg terjadi di tanjungbalai, pada hari kamis (20/10/2016).

"Seharusnya sidang pertama dilaksanakan pekan yang lalu, dikarenakan ketidak hadiran jaksa maka sidang dilaksanakan hari ini," kata Khairul Anwar Hasibuan,SH.,MH, salah satu tim kuasa hukum dari tim Adokasi Muslim Tanjung Balai yang juga merupakan Sekeretaris Pusat Adokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Utara.

Dalam dakwaannya Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang berbeda tiga terdakwa diantaranya Aldi Alarif, M Faizal, dan Andika Januari didakwa dengan kasus penjarahan, untuk delapan orang lainnya yaitu, Zainul Arifin, M Hidayat, Ilham, M Azmadi, Heri Kuswari, Abdul Rizal, M Ryan Ray, dan Restu didakwa dengan pasal 170 tentang perusakan, tiga lainnya diduga melakukan provokasi dan perusakan yaitu Alrivai Zuherisa (Aldo), Herman Ramadhan (Ade Willy), dan Budi Arianto (Budi) dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 160 junto 170 KUHP. Sedangkan tersangka Zakaria didakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan para terdakwa didampingi para avdokat dari Tim Avdokasi Peduli Tanjung Balai yang mana didalamnya banyak eleman yg bergabung salah satunya Pusat Adokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Utara, Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut dan lainya.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga membacakan penetapan atas 14 orang terdakwa yg mana sebelumnya ditahan dirutan tanjungbalai dialihkan menjadi tahanan rumah, sedangkan untuk 1 orang atas nama zakaria belum ada penetapannya karena majelis hakim baru menerima permohonannya pada saat sidang hari ini, pekan depan akan kita bacakan penetapan atas nama Zakaria kata ketua majelis Hakim Ulina barus yg juga ketua PN Tanjungbalai.

Dan pada persdang berikutnya tim kuasa hukum akan menyampaikan Esepsi (sanggahan) atas dakwaan Jaksa penuntut umum.

Kita akan kupas secara detail dakwaan jaksa yang kita anggap cukup janggal kata Khairul Anwar hasibuan,SH.,MH Advokat Publik dari Pusat Adokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Utara, kita tetap berjuang membela para terdakwa semaksimal mungkin tegasnya, yang juga didampingi Dodi Candra SH.,MH Direktur Pusat Adokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Utara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Gawat ! Sempat Tertunda, Akhirnya Sidang Kerusuhan Tanjungbalai Digelar"

Post a Comment