Apakah Polisi Tidak Membela Kepentingan Umat Islam? - Suara Medan | Info Medan Terkini

Apakah Polisi Tidak Membela Kepentingan Umat Islam?





Apakah Polisi Tidak Membela Kepentingan Umat Islam?SUARAMEDAN.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri terhadap Habib Rizieq Shihab.


Habib Rizieq dianggap Sukmawati telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar Front Pembela Islam (FPI) Dua tahun yang lalu yang videonya muncul di sebuah akun YouTube.

"Secara normatif tentu kita terima laporan itu. Lalu kita proses. Tahapannya, videonya itu didapat pelapor dari mana? Jika dari YouTube nanti pemilik akun YouTube itu akan kita periksa. Apa motivasinya meng-upload (unggah) video itu," kata Ari saat dihubungi, Kamis (27/10) malam.

Lalu, Ari melanjutkan, tentu polisi akan memastikan keaslian video tersebut dengan cara memeriksa saksi ahli dan melakukan uji digital forensik. Polisi juga memastikan ada tidaknya pidana dalam kasus ini dan kelak akan memeriksa Rizieq.

"Tentu kita akan periksa, kita akan tanya, "Habieb maksud kalimatnya itu apa" dan seterusnya. Jadi kita akan profesional saja dalam menangani kasus ini. Tidak boleh berat sebelah," lanjut Ari.
Sebelumnya Sukmawati menuduh Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia.

Itu dikatakan Sukmawati saat melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (27/10) siang. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.
Hasil gambar untuk sukmawatiLaporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Laporan ini di anggap pihak FPI sebagai pengalihan isu atas peristiwa penistaan Agama yang dilakukan Ahok terhadap Al Quran yang merupakan kitab Suci Umat Islam.

Sikap "Cepat Tanggap" yang dilakukan Polisi dirasa sangat aneh, mengingat Laporan yang di buat MUI untuk memeriksa Ahok bellum juga dilakukan, sementara laporan Sukmawaty langsung di proses oleh Bareskrim Polri.


sumber: Beritasatu

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Apakah Polisi Tidak Membela Kepentingan Umat Islam?"

Post a Comment