Ada "Penumpang Gelap" di Pansus Produk Makanan Halal DPRD Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ada "Penumpang Gelap" di Pansus Produk Makanan Halal DPRD Medan

Ada "Penumpang Gelap" di Pansus Produk Makanan Halal DPRD Medan
SUARAMEDAN.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Makanan Halal dan Higienis Kota Medan menuai polemik. Pasalnya ada "penumpang gelap" dalam pemilihan ketua Panitia khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tersebut yang dilakukan pada pukul 14.00 Wib bertepatan dengan Senin, 24 Oktober 2016.  

Dalam pemilihan tersebut seorang Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat yang bukan Anggota Pansus ikut melakukan pemilihan ketua,yang akhirnya di menangkan oleh Hendrik Halomoan Sitompul yang juga dari Fraksi Partai Demokrat.

Atas kejadian itu anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rajudin Sagala keberatan dan melaporkan perihal tersebut ke Badan Kehormatan Dewan dan ke Ketua DPRD Medan, untuk dilakukan pemilihan ulang ketua Pansus tersebut.

Dalam laporannya Rajudin menyampaikan "Bahwa pada proses pemilihan tersebut ada anggota DPRD Kota Medan yaitu Saudara Anton Panggabean dari Fraksi Partai Demokrat, dimana yang bersangkutan bukan merupakan anggota pansus tersebut tetapi ikut memberikan hak suara dalam proses pemilihan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan tidak terdaftarnya yang bersangkutan dalam Daftar Hadir Rapat Pansus (terlampir) dan Saya menilai hal ini adalah merupakan bentuk  pelanggaran tata tertib DPRD Kota Medan karena yang bersangkutan yaitu Saudara Anton Panggabean tidak berhak untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan ketua dan wakil ketua pansus. Dalam hal ini saudara Anton Panggabean telah melanggar Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan.

Pasal yang dilanggar Anton Panggabean adalah Pasal 64 angka 6 yang berbunyi : ”Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan masing-masing fraksi”. dan Ayat 7 yang berbunyi : ”Ketua dan Wakil Ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh Anggota panitia khusus”. 

Adapun saksi yang melihat saudara Anton Panggabean memberikan hak suaranya adalah sebagai berikut, Kuat Surbakti (FPAN), HT. Bahrumsyah (FPAN), H. Muhammad Yusuf (FPPP), H. Irsal Fikri (FPPP), Zulkifli Lubis (FPPP), dan  Ilyan Surya atau Aseng (Staff  DPRD Kota Medan).

Bukti bahwa Anton ikut dalam pemberian suara dalam pemilihan ketua Pansus juga terungkap saat Anton memberikan pengakuan dan pernyataan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan tanggal 25 Oktober 2015 setelah agenda Pemandangan Umum Fraksi –  Fraksi terhadap nota Pengantar Walikota Medan tentang Ranperda Kota Medan tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah yang pada pokoknya mengakui hadir dalam rapat pansus tersebut dan ikut memberikan hak suara dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus.

"Maka dengan ini Saya melaporkan Saudara Anton Panggabean kepada Badan Legislatif DPRD Kota Medan agar diproses sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan dan peraturan yang berlaku". Kata Rajudin Sagala.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ada "Penumpang Gelap" di Pansus Produk Makanan Halal DPRD Medan"

Post a Comment