KPK Tindaklanjuti Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Pemprovsu
SUARAMEDAN.com - Sepekan ini, Senin-Jumat (05-09 / September) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tindak lanjut monitoring pencapaian
Rencana Aksi Koordinasi dan Superviisi Pencegahan korupsi di Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara. Dijadwalkan KPK akan melakukan evaluasi terhadap progress
9 poin yang tercantum dalam rencana aksi.
Kegiatan diawali dengan entry meeting bersama Sekretaris
Daerah Provsu H Hasban Ritonga dan Assisten IV Drs M Fitriyus yang dihadiri Ketua Korsupgah Korupsi KPK di
Sumut Aldinsyah M Nasution dan fungsional KPK Tri Gamarefa, Tomi Murtomo, Azril
Zah di Ruang Kerja Sekda lt 9 Kantor Gubsu, Senin (5/9).
Dalam kesempatan itu Sekda Hasban Ritonga kembali menegaskan
komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan 9 poin yang
tercantum dalam rencana aksiyang tercantum dalam Keputusan Gubsu tentang
Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara tahun 2016 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2016.
Ke sembilan poin itu adalah penerapan e-government pada bidang perencanaan, penganggaran
keuangan, Pengadaan barang dan Jasa dan Pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu
rencana aksi juga memuat rencana perbaikan manajemen SDM, penguatan peran
inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan asset daerah, Perda
RTRW Sumut dan partisipasi publik.
Hasban Ritonga menjelaskan berbagai progress yang sudah dilaksanakan diantaranya
telah dikeluarkan Pergub tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pergub mengenai Gratifikasi.
Selain itu, hasil dari pembelajaran ke Pemko Surabaya, pihaknya tengah
mengembangkan berbagai aplikasi e-government untuk dapat diterapkan di
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Saat ini pembangunan aplikasi terus
dikerjakan, masih perlu penyempurnaan,” kata Hasban.
Sementara itu,Aldinsyah mengingatkan bahawa Pemrintah Provinsi Sumatera
Utara termasuk yang pertama menjalin kerjasama dengan KPK dalam kegiata koordinasi
dan Supervisi Pencegahan korupsi. Sumut, lanjutnya, juga menjadi provinsi yang
pertama melakukan MoU dengan Surabaya terkait penerapan e-government.”Kami
berharap ini berhasil. Kalau Sumut berhasil, maka Sumut akan menjadi contoh
bagi daerah lain,” ujar Aldinsyah .
Selain rapat tindak lanjut Rencana Aksi selama se pekan, pada waktu bersamaan KPK juga
menggelarbeberapa kegiatan terkait. Diantaranya Bimbingan Teknis Unit
Pengendalian Gratifikasi tahap I dilaksanakan pada 5-6
September yang diikuti inspektur dan dua
orang Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dari 15 Kabaupaten/kota dan Provinsi
Sumut. Bim tek tahap dua dilaksanakan pada 8-9 September yang diikuti 18 kabupaten/kota.
Selanjutnya pada tanggal 7 September dilakukan
penanatanganan komitmen implementasi pengendalian gratifikasi Pemprov SUmut dan
Pemkab/Pemko se Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu penandatangan dilakukan
oleh Pimpinan KPK dan Gubernur Sumatera Utara
serta bupati/walikota se Sumatera Utara. Selain itu dilaksanakan juga Sosialisasi BPJS Kesehatan dan TOT Tunas,
Sistem dan Komite Integritas Kepla SKPD
Pemerintah, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut.[sm]
loading...
0 Response to "KPK Tindaklanjuti Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Pemprovsu "
Post a Comment